Klik News

Menteri ATR/Kepala BPN: Tidak Ada Pungli dalam Pembuatan Sertifikat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil membantah adanya pungli dalam proses pembuatan sertifikat tanah di lingkungan ATR/BPN.

Bantahan tersebut merespon berita miring dilansir beberapa media.

Meskipun begitu, pemerintah menyadari akan adanya potensi terjadinya pungli, maka disusunlah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang terdiri dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

“Untuk layanan BPN sepenuhnya ditanggung oleh negara, tetapi pada tahap pra sertifikat seperti menyediakan materai, membuat patok tanah, mengumpulkan bukti hak kepemilikan memang mereka dikenakan biaya,” ujar Sofyan A. Jalil seperti yang dilansir dalam laman resmi Kementrian ATR/BPN, Sabtu (09/02/2019).

Berdasarkan SKB 3 Menteri biaya yang dimaksud mencakup 3 (tiga) hal berikut; kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, operasional petugas kelurahan atau desa dengan jumlah maksimal Rp450.000,00.

“Jumlah nominalnya beda-beda hal tersebut bisa diputuskan oleh musyawarah desa atau dengan peraturan Bupati sesuai dengan tingkat kesulitan suatu daerah,” ungkap Sofyan A. Djalil

Kementerian ATR/BPN akan tetap melakukan penindakan terhadap segala kegiatan yang melanggar aturan atau menyalahgunakan wewenang.

“Yang jadi masalah kalau masyarakat tidak mau melapor kami tidak bisa ambil tindakan, begitu juga polisi,” kata Menteri ATR/Kepala BPN. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *