Headline

Jelang Pemilu, BKN Ingatkan Netralitas PNS

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjaga netralitas dan komitmen dalam menghadapi Pemilihan Umum 2019. Bima Haria meminta PNS untuk bisa menempatkan peran dan fungsinya secara proporsional.

Hal ini sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan kebijakan dan manajemen PNS antara lain berdasarkan pada asas netralitas

“Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap PNS tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegas Bima Haria sebagaimana dikutip Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Mohammad Ridwan dalam siaran persnya Jumat (08/02/2019) sore.

Secara rinci Kepala BKN Bima Haria menyebutkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden dengan cara:

1. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Presiden dan Wakil Presiden;

2. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

3. Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang/uang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud, dalam siaran pers Kepala Biro Humas BKN itu, meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung termasuk dengan menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lnstagram, Blog, dan sejenisnya.

Kepala BKN memerintahkan kepada seluruh PNS agar betul-betul mematuhi ketentuan masalah netralitas ini. Untuk itu, Kepala BKN meminta kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas agar mengawasi bawahannya dalam rangka menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“PNS yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dijatuhi hukuman disiplin,” tegas Bima Haria. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 535

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *