Headline

Jokowi Batalkan Remisi Terpidana Pembunuh Wartawan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan remisi bagi I Nyoman Susrama, terpidana seumur hidup yang terbukti membunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Hal ini disampaikan Jokowi usai menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional 2019 di Surabaya, dan ditegaskan kembali saat menghadiri Festival Terampil 2019 di Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu (09/02/2019) siang.

Jokowi telah memerintahkan Dirjen Lembaga Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM untuk menelaah dan mengkaji mengenai pemberian remisi itu.

“Hari Jumat telah kembali di meja saya. Sudah sangat jelas sekali, sehingga sudah diputuskan, sudah saya tanda tangani untuk dibatalkan,” tegas Jokowi seperti yang dilansir dalam resmi Setkab, Sabtu (09/02/2019).

Pembatalan pemberian remisi ini, sambung Jokowi, juga karena menyangkut rasa keadilan masyarakat.

Nyoman Susrama dihukum seumur hidup setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena membunuh Prabangsa.

Majelis Hakim yang mengadili perkara Susrama meyakini motivasi pembunuhan itu adalah pemberitaan di harian Radar Bali yang ditulis Prabangsa pada 3, 8, dan 9 Desember 2008, yang menyoroti dugaan korupsi proyek-proyek di Dinas Pendidikan Bangli. (*)

Baca juga :   Didampingi Kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi Resmi Buka Pameran IIMF 2024
Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 535

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *