Klik NewsPolitik

Menag: Perpres 82/2021 Bentuk Komitmen Pemerintah terhadap Perekonomian Pendidikan Pesantren

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap pendidikan pesantren.

Menag mengharapkan adanya peraturan ini kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya regulasi baru yang memperkuat pemerintah daerah (pemda) untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.

“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” ujar Menag yang dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (16/09/2021).

Dengan adanya Perpres ini, pemda juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren.

Hal ini menjadi langkah positif sebab selama ini, ada keraguan sejumlah pemda mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kementerian Agama (Kemenag).

“Dengan terbitnya Perpres ini, pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” ujarnya.

Baca juga :   Pesantren: Jendela Sejarah Islam Nusantara

Lebih lanjut, Yaqut memaparkan, pada Pasal 9 Perpres 82/2021 jelas dituangkan bahwa pemda dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai kewenangannya.

Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Terkait Dana Abadi Pesantren, Menag menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan.

Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan.

“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program. Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren,” tandasnya. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,260

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *