Hukum-KriminalKlik News

Mahfud MD: RUU KUHP Mendesak Disahkan

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud menyatakan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) saat ini mendesak untuk disahkan.

Menurut Mahfud MD, hal itu disebabkan karena KUHP yang ada saat ini telah usang.

Saat menjadi pembicara kunci pada Diskusi Publik RUU KUHP dan UU ITE, secara daring, di Jakarta, Kamis (04/03/2021) menekankan pentingnya resultante baru pada KUHP yang telah digunakan sejak zaman kolonial Belanda.

Mantan ketua Mahkamah Kontitusi ini menegaskan, hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius).

Oleh sebab itu, sudah saatnya KUHP yang sudah berumur lebih dari 100 tahun ini diubah.

“Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya,” katanya, dalam siaran persnya.

Ia mengingatkan, dalam catatannya, upaya dalam melakukan perubahan terhadap UU KUHP telah berlangsung selama 60 tahun, namun belum juga berhasil.

Baca juga :   Orasi di Hadapan Apdesi, Anggota Baleg Terima Audiensi Demonstran

“Saya mencatat beberapa menyebabkan ketidakberhasilan itu. Pertama memang membuat sebuah hukum, yang sifatnya kondifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural. Jadi kita harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan atau resultante,” kata dia.

Namun demikian Ia menyatakan tetap memiliki keyakinan RUU KUHP bisa segara disahkan.

“Mari kita buat resultante baru. Kesepakatan baru. Ini sudah tinggal sedikit lagi,” katanya.

Jika terdapat hal-hal yang masih perlu diperbaiki dalam RUU KUHP, tambah dia, bisa ditempuh melalui legislative review atau judicial review.

“Soal salah, nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review. Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan. Maka menurut saya kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki,” kata dia. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,260

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *