Klik NewsRegional

Langgar Prokes di Bali, WNA Akan Langsung Didiportasi

Denpasar-Menindaklanjuti Arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan terkait PPKM kepada Gubernur Bali, Wayan Koster.

Warga Negara Asing (WNA) agar dengan tertib dan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam PPKM Darurat. Apabila ada WNA yang melanggar Prokes agar ditindak dengan tegas dan dideportasi. Sebagaimana disampaikan oleh Wayan Koster Senin 12 Juli 2021.

Sesuai arahan Menko Marves Republik Indonesia dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 Di Wilayah Jawa Dan Bal.

Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, pada tanggal 8 Juli 2021.

ubernur Bali menugaskan Tim Gabungan yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali (Jamaruli Manihuruk).

Kepala Satpol PP Provinsi Bali (Dewa Nyoman Rai), Komandan Kodim 1611/Badung (Kolonel Infantri I Made Alit Yudana).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai (I Nyoman Gede Surya Mataram), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar (Tedy Riyadi) Camat Kuta Utara (I Putu Eka Parmana),

Mereka diminta oleh Gubernur agar turun langsung untuk melakukan Operasi Yustisi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,428