Klik NewsRegionalSosial Budaya

Berikut Rincian Aturan Kegiatan di Bali Selama PPKM Darurat

Sejak ditetapkan PPKM ketat Pemprov Bali merilis aturan kegiatan masyarakat. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.

Hal ini sebagaimana dilansir melalui laman resmi Facebook @HumasPemprovBali pada hari Rabu (14/07/2021).

Pemprov Bali memberlakukan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).

Pemprov juga mengatur pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diantaranya :

I. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

II. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

III. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan

IV. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam serta Kegiatan pada pusat perbelanjaan mall, pusat perdagangan ditutup sementara.

V. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 Wita.

VI. Resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M :

Memakai Masker Standar dengan benar,
* Menjaga Jarak,
* Mencuci Tangan,
* Mengurangi Bepergian,
* Meningkatkan Imun, dan
* Mentaati Aturan

serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,428