Hukum-KriminalKlik News

KPK Tetapkan Dirut PLN Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap PLTU Riau-1

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

“KPK meningkatkan penyidikan SFB Direktur Utama PLN yang diduga membantu Eni Saragih selaku anggota DPR RI, menerima hadiah dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak pembangunan PLTU Riau-1,” kata Komisioner KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (23/04/2019).

Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti dan fakta di persindagan yang melibatkan Eni Saragih, Johannes Kotjo, dan Idrus Marham.

Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan rekan-rekannya menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Sebelumnya, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.

Idrus dinyatakan terbukti menerima Rp2,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih.

Baca juga :   Putu Supadma: EVP 2024 Momentum Naikkan Indeks Demokrasi Indonesia

Menurut pendapat majelis hakim, Idrus memang tidak menikmati hasil korupsi itu, tetapi  ia mengetahui penerimaan uang oleh Eni Saragih. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *