Hukum-KriminalKlik News

Ketika Mahfud MD Nonton Sinetron Ikatan Cinta, Kritik Logika Hukum Penulis Cerita

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengaku  menikmati cerita sinetron Ikatan Cinta.

Mahfud mengatakan alur cerita sinetron yang tayang setiap malam di RCTI itu mengasyikkan, meskipun agak berputar-putar.

“PPKM memberi kesempatan kepada saya nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik juga sih, meski agak muter-muter,” kata Mahfud MD dalam cuitan di Twitter pada Kamis (15/07/2021).

Meski begitu, Mahfud mengkritik penulis cerita sinetron Ikatan Cinta tersebut. Ia mengatakan pemahaman hukum penulis cerita kurang pas.

Hal itu berkaitan dengan pengakuan Sarah dalam kasus pembunuhan Roy. Akibatnya, Sarah ditahan oleh pihak kepolisian.

“Padahal pengakuan dalam hukum pidana itu bukan bukti yang kuat,” kata Mahfud.

Mahfud menceritakan dalam sinetron Ikatan Cinta itu Roy dibunuh oleh Elsa. Sarah, yang merupakan ibu dari Elsa, mengaku sebagai pembunuh Roy.

“Lah, dalam hukum pidana tak sembarang orang mengaku lalu ditahan. Kalau begitu nanti banyak orang berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) orang untuk mengaku sehingga pelaku yang sebenarnya bebas,” terang Mahfud.

Sementara itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan terdakwa hanya salah satu dari lima jenis alat bukti yang sah. Pasal 183 KUHAP mensyaratkan minimal dua alat bukti dalam menjatuhkan pidana.

Pasal 189 ayat (1) KUHAP menyebut keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang. Keterangan itu berkaitan dengan perbuatan yang terdakwa lakukan atau yang ia ketahui atau alami.

Keterangan terdakwa di luar persidangan dapat dijadikan alat bukti jika merujuk pasal 189 ayat (2) KUHAP. Namun, keterangan itu harus didukung alat bukti yang sah dan sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepada terdakwa.

“Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain,” bunyi Pasal 189 ayat (4) KUHAP. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,260

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *