Info KlikersKlik NewsPendidikanPolitik

Kepemimpinan Wanita dalam Pandangan Islam : Sayyidah Aisyah Pernah di Tunjuk Menjadi Pemimpin

Kepemimpinan Perempuan sebenarnya merupakan isu yang sudah sering menjadi pembahasan dan sangat populer akhir-akhir ini, juga menjadi salah satu isu kontoversi politik di berbagai negara, tak terkecuali dengan negara yang penduduknya mayoritas muslim.

Realitasnya, mayoritas pemimpin adalah laki-laki, sedangkan pemimpin perempuan hanya di temukan di sebagian kecil masyarakat. Akan tetapi akhir-akhir ini, sudah mulai banyak pemimpin perempuan dengan jabatan strategis tertentu, baik di komunitas, organisasi, maupun pemerintahan. Mulai dari lingkup daerah hingga nasional .

Sebenarnya terkait Kepemimpinan, islam tidak melarang perempuan untuk menjadi pemimpin. Dalam negara demokrasi, seluruh rakyat mempunyai hak untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin. Tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan, dan keduanya mempunyai hak yang sama. Akan tetapi banyak yang salah penafsiran terkait salah satu dalil populer di bawah ini:

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ 

“Laki-laki adalah qawam atas perempuan dikarenakan allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena laki-laki memberikan nafkah dari harta mereka.” (QS. Annisa:34).

Qawam dalam ayat di atas dapat bermakna pemimpin, pelindung, penanggung jawab, pendidik dan pengatur. Al- Razi mengatakan, kelebihan yang di miliki oleh kaum laki-laki meliputi dua hal, yaitu ilmu dan pengetahuan.  Ayat di atas menjelaskan kepemimpinan laki-laki, juga menjelaskan akal dan pengetahuan laki-laki melebihi akal perempuan.

Namun, harus kalian ketahui bahwa, ayat tersebut adalah dalil dalam konteks relasi kekeluargaan, yakni seorang laki-laki (suami) menjadi imam dan perempuan ( istri) menjadi makmumnya. Kalau pun beberapa ulama menafsirkan ayat ini dengan permasalahan kepemimpinan, mungkin itu hanya sebagai perumpamaan bahwa ketaatan rakyat kepada pemimpin seperti halnya ketaatan istri kepada suami. Dengan demikian, konteks kekeluargaan tentu berbeda jika di hadapkan dan di terapkan dalam urusan kepemimpinan sebuah negara.

Sayyidah Aisyah, istri Nabi Saw, pernah di tunjuk oleh mayoritas sahabat nabi untuk memimpin kelompok dalam penuntutan balas wafatnya sahabat Usman Bin Affan, begitu juga Nabi Muhammad Saw, pernah menunjuk Tsamra’ Binti Nuhaik sebagai pemimpin atas mayoritas laki-laki, untuk melaksanakan tugas amar ma’ruf nahi munkar.

Dalam fatawa al-nisa , Dr. Ali Jum’ah mengatakan, larangan pemimpin perempuan hanya relevan dalam konteks negara-agama (khilafah). Sebab, jabatan pemimpin seperti itu tidak hanya di tasbihkan sebagai pemimpin publik-politik (negara), melainkan juga sebagai pemimpin dalam urusan agama. Termasuk diantaranya menjadi imam sholat. Imam sholat atas umat islam, tidak sah, kecuali laki-laki. Perempuan hanya boleh menjadi imam shalat bagi makmum perempuan sendiri.

Sementara itu, di luar konteks negara-agama, pembatasan perempuan sebagai figur publik – politik, bisa jadi tidak berlaku lagi. Wacana klasik yang melarang perempuan tampil sebagai figur penguasa negara, telah hilang semenjak berakhirnya sistem khilafah Ottoman – Usmaniyah pada tahun 1924.

Dengan demikian, perbedaan agama dan gender bukan lagi menjadi persoalan, karna negara lebih mementingkan integritas, keadilan dan kemakmuran bagi seluruh warga negara.

 . 

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,765

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *