Klik News

Inilah Jadwal Debat Kedua Pilpres 2024, Lengkap dengan Temanya

Jelang Pilpres 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat kedua Pilpres 2024. Berikut ini jadwal debat kedua Pilpres 2024, lengkap dengan temanya.

Jadwal Debat Kedua Pilpres 2024
Dikutib dari berbagai sumber Rabu (13/12/2023), Debat Pilpres 2024 berlangsung hingga lima kali, dua kali di bulan Desember 2023, dua kali di bulan Januari 2024, dan satu kali di bulan Februari 2024.

Jadwal debat kedua Pilpres 2024 (untuk cawapres)

– Hari-tanggal: Jumat, 22 Desember 2023

– Tema: Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional.

Jadwal Lengkap Debat Pilpres 2024

Berikut ini daftar tanggal debat capres cawapres 2024 serta temanya yang telah ditentukan oleh KPU RI.

Debat pertama (debat capres 2024)

– Jadwal: Selasa, 12 Desember 2023

– Tema: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.

– Disiarkan di TV: TVRI dan RRI
Debat kedua (debat cawapres 2024)

– Jadwal: Jumat, 22 Desember 2023
Tema: Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional.

Baca juga :   Simak, Tanggapan Anis Baswedan Menyikapi Pertemuan Surya Paloh dan Jokowi

– Disiarkan di TV: TransTV, Trans7, CNN Indonesia, Kompas TV, dan BTV.

Debat ketiga (debat capres 2024)

– Jadwal : Minggu, 7 Januari 2024

– Tema : Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.

– Disiarkan di TV: MNC TV News, iNews, RCTI, dan GTV

Debat keempat (debat cawapres 2024)

– Jadwal: Minggu, 21 Januari 2024

– Tema: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat.

– Disiarkan di TV: SCTV, Indosiar, dan MetroTV

Debat kelima (debat capres 2024)

– Jadwal: Minggu, 4 Februari 2024

– Tema: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.

– Disiarkan di TV: TVONE, ANTV, Net TV, dan Garuda TV

Aturan Debat Pilpres 2024

Dikutip dari detikNews, hal-hal mengenai debat Pilpres 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 50 PKPU Nomor 15 tahun 2023, debat Pilpres 2024 dilaksanakan sebanyak lima kali, dengan format:

Baca juga :   H-1 Pencoblosan, Berikut Ini 3 Syarat Pilpres Berlangsung Satu Putaran

– Debat 3 kali untuk calon Presiden

– Debat 2 kali untuk calon Wakil Presiden.

Berikut aturan debat yang harus diketahui.

– Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, berlaku khusus untuk format rincian 5 kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.

– Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.

– Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.

– Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.

– Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran calon presiden dan/atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas, KPU berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 kali debat pasangan calon.

Baca juga :   Hasil Terbaru 3 Lembaga Survei Asing Pilpres 2024, Mungkinkah Satu Putaran?

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *