Klik NewsOpini

Indonesia dalam Genggaman Koruptor

Isu korupsi Indonesia di Indonesia terus mendapatkan atensi publik. Kejahatan korupsi melibatkan pejabat publik dengan kerugian negara trilunan rupiah.

Pemberantasan korupsi sendiri lahir sejak tumbangnya orde baru. Indonesia berkomitmen memberantas praktik korupsi melalui lahirnya Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

UU tersebut menjadi bukti kuat Indonesia memiliki komitmen terhadap pencegahan dan penanganan serta penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. 

Akan tetapi dalam perjalanannya undang- undang tersebut belum begitu efektif untuk menjerat para pelaku kejahatan tindak pidana korupsi.

Sebenarnya lahir Undang- undang tersebut pada prinsipnya menghendaki supaya mantan presiden Soeharto serta pejabat pemerintah yang ada indikasi korupsi pada masa orde baru mestinya bisa di jerat. Tapi pada kenyataannya tidak berjalan mulus karena banyaknya tumpah tindih dan di nilai sulit dalam penegakan hukumnya.

Pemerintah menilai dalam rangka memenuhi atau Untuk menambah kelengkapan aturan tersebut maka pemerintah berusaha untuk memperbaiki Undang-undang tersebut.

Maka lahirlah Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yang sampai sekarang Undang-undang tersebut diberlakukan.

Dengan lahirnya undang-undang tersebut secara jelas memberikan legitimasi dalam penegakan hukum serta menjadi bentuk langkah maju Indonesia guna menciptakan negara yang bebas dari korupsi, langkah ini seiring juga dengan adanya Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :   Panama, Perubahan Iklim & Perdagangan Global

Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukumnya, meskipun pada kenyataannya, bukan saja Komisi pemberantasan korupsi yang melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi melainkan dibantu oleh kepolisian dan kejaksaan.

Terlepas dari itu Sejak pembentukan undang-undang tersebut, pemerintah berarti memiliki sikap dan komitmen dalam upaya mencegah, menangani serta menghukum para pelaku kejahatan tindak pidana korupsi.

Pemerintah Indonesia ini sebenarnya memiliki komitmen untuk berusaha dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum akan tetapi dirasa belum terlalu signifikan. ketidak signifikan tersebut bisa dilihat dari pertumbuhan korupsi di Indonesia dari tahun Ketahun yang sangat meningkat misalnya pada tahun 1999 indeks persepsi korupsi (IPK) negara Indonesia berada dia angka 20.

Pada setiap tahun mengalami kenaikan secara terus-menerus sehingga terakhir mencapai tertinggi 39 poin. Berarti selama 22 tahun, pasca reformasi semakin meningkat naik 19 poin. berarti naik setiap tahun 1 1 kadangkala turun 1, naik lagi.

Meskipun yang sekarang ini turun dari 38 poin menjadi 34 poin. Belum lagi kejahatan tindak pidana korupsi ini dilihat perbandingan IPK ditiap-tiap negara, misalnya berdasarkan rilis Transparency Internasional, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tercatat sebesar 34 poin dari skala 0-100 pada 2022. Angka ini menurun 4 poin dari tahun sebelumnya.

Baca juga :   Autopsi Forensik Sebagai "Alat bukti Keterangan Ahli"

Penurunan IPK Indonesia secara dunia. Tercatat, IPK Indonesia pada 2022 menempati peringkat ke-110. Padahal pada tahun sebelumnya, IPK Indonesia berada di peringkat ke-96 secara dunia.
Artinya Indonesia sampai saat ini belum bisa masuk dalam Zona nyaman tindak pidana korupsi justru hal ini semakin mempertegas bahwa negara Indonesia masih menjadi ladang subur dan sarang terbaik bagi pelaku tindak pidana korupsi sehingga menjadikan negara Indonesia sekan-akan dalam genggaman korupsi.

Keinginan Untuk Menjadi Negara Bebas Korupsi.

Indonesia pada belakang ini menghendaki negara yang bebas dari korupsi (good government) merupakan suatu cita-cita dan semangat pemerintah dalam upaya bebas dari korupsi, tapi hal itu seakan-akan hanya menjadi komitmen belaka, bahkan ingin menciptakan pemerintahan yang bersih (clean governance) dinilai sangat sulit terwujud.

Kesulitan ini bisa terlihat dengan banyak nya para pejabat-pejabat publik dan lembaga-lembaga tertentu seakan-akan menjadi sarang bagi pelaku tindak pidana korupsi misalnya ada sederetan nama-nama pelaku tindak pidana korupsi yang sebagian besar mereka adalah kaki tangan pemerintah dan pejabat publik baru-baru ini diantaranya, Sahrul Yasin Limpo (menteri pertanian), Jhoni G plate (Menteri Komunikasi dan Informatika), serta muncul nama Dito Ariotedjo (Menpora). artinya pemerintah masih benar-benar jauh dari kata-kata clean governance dan good govermant.

Belum lagi kasus-kasus besar lainya yang melibatkan instansi atau korporasi misalnya korupsi PT. Asabri, PT Trans- Pacific Petrochemical Indotama (TPP), Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (penyerobotan lahan di riau) dan masih banyak pelaku-pelaku juga yang menjadi buronan, serta kasus-kasus korupsi besar yang membuat catatan korupsi ini semakin meningkat dan berdampak buruk bagi image bangsa Indonesia di masyarakat nya sendiri.

Baca juga :   Autopsi Forensik Sebagai "Alat bukti Keterangan Ahli"

Oleh : Ahmadin (Aktivis Kelahiran Bima NTB, Mahasiswa Universita Bung Karno Jakarta)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,386

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *