Info KlikersKlik News

Hukum Membelikan Skincare untuk Istri

Banyak kaum hawa yang berlomba-lomba untuk berusaha tampil cantik setiap hari. Mulai dari melakukan perawatan di klinik kecantikan, mengonsumsi suplemen kecantikan, bahkan melakukan operasi plastik. Semua itu dilakukan demi mendapatkan standar kecantikan yang dimiliki setiap orang.

Beberapa orang bahkan rela merogoh kocek yang tidak sedikit demi melakukan perawatan untuk kulit wajah. Beberapa di antaranya, bahkan berani menempuh cara ekstrem demi mendapatkan hasil yang instant. Adapun hukum seorang suami membelikan kosmetik bagi istrinya yaitu:

Dilansir dari laman Instagram resmi Bahtsul Masail  Pada dasarnya, alat kebersihan tubuh istri merupakan kewajiban suami. Syekh Khotib as-Syirbini berkata:

وَيَجِبُ لَهَا آلَةُ تَنْظِيفٍ مِنْ الْأَوْسَاخِ 
“Dan wajib bagi istri untuk mendapatkan alat pembersih dari kotoran.” (Hamisy Al-Iqna’, IV/93)

Adapun kosmetik atau skincare dan semacamnya bukan termasuk kewajiban yang harus diberikan kepada istri. Akan tetapi dalam rangka mu’asyarah bil ma’ruf dan menyenangkan istri, maka disunnahkan bagi suami memberikannya. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, III/65)

Bahkan apabila suami menginginkan istri menggunakan skincare, maka suami harus menyediakan. Hal ini dijelaskan secara terperinci oleh imam Abu Ishaq as-Syirazi: .
وَأَمَّا الْخِضَابُ فَإِنَّهُ إِنْ لَمْ يَطْلُبْهُ الزَّوْجُ لَمْ يَلْزَمْهُ، وَإِنْ طَلَبَهُ مِنْهَا لَزِمَهُ ثَمَنُهُ لِاَنَّهُ لِلزِّيْنَةِ… وَإِنَّمَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ لِعَارِضٍ وَأَنَّهُ يُرَادُ لِاِصْلَاحِ الٰجِسْمِ فَلَا يَلْزَمْهُ

“Adapun warna pacar sesungguhnya apabila suami tidak menginginkannya maka hal itu tidak diwajibkan atas suami (untuk memberikan). Namun apabila suami menginginkannya dari istri maka wajib atas suami untuk memberikan sesuai harga untuk membelinya karena penggunaan semacam itu termasuk berhias… Hal demikian dibutuhkan karena tuntutan tertentu yang pada dasarnya hanya sebatas memperindah fisik perempuan yang hukum asalnya tidak wajib.” (al-Muhadzdzab, II/161)
waAllahu a’lam.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,752

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *