Hukum-Kriminal

Polisi Tangkap Residivis Bandar Ganja di Ujong Pie

Tim Resnarkoba Polres Pidie berhasil menangkap bandar narkotika jenis ganja berinisial B (44) di Gampong Ujong Pie, Kecamatan Muara Tiga.

Penangkapan terhadap B merupakan pengembangan dari penangkapan R pada saat razia rutin Kepolisian yang berlangsung di depan Pos Lantas Kota Sigli.

Dari pengembangan tersebut, tim Resnarkoba pun langsung melakukan penyelidikan ke lapangan dan lokasi tempat bandar tersebut sering melakukan transaksi jual-beli ganja.

Tepatnya pada Selasa (17/01/2017) dinihari tadi, pelaku pun berhasil diringkus aparat di rumah kediamannya saat ia sedang menunggu pelanggannya.

Kedatangan tim pun tak diketahui oleh pelaku, tanpa curiga saat tim tiba di rumah pelaku dan mengetok pintu rumahnya. Ia pun membukakannya dan mempersilakan masuk aparat.

Kemudian, tanpa basa basi aparat pun langsung menangkap pelaku dan menggeledah rumah pelaku, walaupun pun pelaku sempat berdalih, bahwa ia tak mengetahui ihwal tersebut.

Pura-pura tak bersalah di hadapan polisi, akhirnya pelaku pun tak berkutik saat ganja 3 Kg ditemukan aparat di dalam timba warna hitam yang terletak di WC rumah miliknya.

Kapolres Pidie AKBP M Ali Kadhafi, melalui Kasat Resnarkoba Polres Pidie AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan,  pelaku merupakan pemain lama dan sudah 3 (tiga) kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.

“Tersangka merupakan pelaku kambuhan serta residivis yang sering terjerat dalam kasus narkoba jenis ganja dan ia pun termasuk ke dalam barang baru stok lama,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti 3 ikat ganja seberat 3 Kg, 1 (satu) buah timba besar warna hitam dan 1 (satu) unit Hp merek Nokia warna hitam telah diamankan di Mapolres Pidie.[***]

What's your reaction?

Related Posts

1 of 453