Hukum-Kriminal

Polda Metro Jaya Menangkan Praperadilan Gugatan Buni Yani

Sutiyono, Hakim tunggal Praperadilan menolak seluruh permohonan yang diajukan tersangka Buni Yani.

“Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,”kata Sutiyono saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu, (21-12-2016).

Permohonan yang diajukan Buni terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan penangkapannya oleh anggota Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya pada Rabu (23-11-2016) malam hari, dengan hasil kontruksi hukum dan alat bukti yang cukup.

Buni Yani tersangka karena tiga kalimat caption atau keterangannya dalam video Basuki Thajaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu.

Tiga kalimat tersebut yakni:

1. ‘PENISTAAN TERHADAP AGAMA?’

2. ‘Bapak Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi’

3. ‘Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini’

Buni Yani diduga melakukan penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan terhadap orang atau kelompok yang menimbulkan SARA.

Akibat perbuatannya  Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 45 ayat (2) Nomor 11 Tahun 2008 ITE. Ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 Miliar.

 

 

What's your reaction?

Related Posts

1 of 453