Hukum-Kriminal

Modus Baru Penipuan, Tebar Amplop Berisi Surat Penting di Tempat Keramaian

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara mengungkap kasus penipuan tebar amplop. 

Para pelaku yakni BSF, M, A dan MT, meninggalkan amplop berisi surat tanah, cek bank, dan surat izin usaha perdagangan (SIUP) di tempat keramaian seperti terminal bus dan gerai ATM.

“Kami berhasil menangkap para pelaku penipuan dengan modus meninggalkan amplop yang berisi surat-surat penting,”ujar Kapolres Pelabuhan, AKBP Robert Dedeo kepada wartawan di Mapolres Tanjung Priok, Kamis (22-12-2016).

Menurut AKBP Robert Dedeo, empat pelaku tersebut memang sengaja meninggalkan amplop di tempat keramaian. Dan di dalam amplop sudah tersedia nomor telepon pelaku untuk menjebak korban dengan berpura-pura mengucapkan terimakasih telah menemukan amplop pelaku yang tertinggal.

“Setelah korban menelepon nomor yang berada di dalam amplop. Di situ, pelaku melakukan penipuan kepada korban. Di mana korban yang akan di iming-imingi uang terimakasih, tapi malah korban yang mentransfer ke rekening pelaku,”terang AKBP Robert Dedeo.

Terungkapnya kasus ini berkat kecepatan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok merespon laporan korban penipuan bermodus meninggalkan amplop yang berisi surat-surat penting dan nomor telepon itu.

Anggota pun langsung melakukan pengejaran kepada empat pelaku dan berhasil menangkapnya.

Keempat pelaku akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman lima tahun penjara.

 

What's your reaction?

Related Posts

1 of 453