EkonomiHukum-Kriminal

MA Tolak Kasasi Kasus Kartel Pasar Sepeda Motor Yamaha dan Honda

Raksasa pabrikan sepeda motor asal Jepang, Honda dan Yamaha dinyatakan melakukan bisnis kartel di Indonesia.

Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) terkait kartel pasar sepeda motor.

Keputasan MA, tertuang pada situs resmi MA, Nomor Register 217 K/PdtSus-KPPU/2019, yang diputuskan pada 23/04/2019.

Kasus dugaan kartel yang dilakukan PT AHM dan PT YIMM ini berawal dari laporan Komisi Pengawan dan Persaingan Usaha (KKPU).

Pada Februari 2017 lalu KPPU telah menyatakan dua produsen sepeda motor bersalah.

Namun, kedua perusahaan tetap bersikukuh tidak bersalah dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya tersebut dilakukan pada 28 Desember 2017.

Menanggapi hal tersebut, melalui General Manager Corporate Communication PT AHM, Ahmad Muhibbuddin mengatakan menghormati keputusan MA.

Namun pihaknya masih menunggu salinan keputusan MA tersebut.

“Karena hingga saat ini, kami belum menerima salinan putusan MA, dan baru tahu dari media,” jelas Muhib, senin 29/04/2019.

Sebelumnya, Wakil Presiden Direktur PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Indonesia (YIMM) Dyonisius Beti, (9/1/2017) menyatakan bahwa KPPU salah menyatakan fakta dan analisa.

Sebab pada 2012 hingga 2014 Yamaha hanya membekali skutiknya itu dengan mesin 115 cc. Sementara model 125 cc baru meluncur pada awal 2015. “Investigator salah membandingkan Vario 125 Techno dengan Yamaha Soul GT yang tergolong 110 cc,” papar Dyonisius.

Mengacu pada harga Yamaha Mio J CW Teen dan BeAT Fi CW pada 2014, Yamaha melakukan penyesuaian harga sebanyak dua kali, yakni pada Juli-Agustus. Sementara kompetitornya menaikkan harga BeAT pada Februari, Maret, dan Juni.

Sepanjang tahun itu, Yamaha Mio J CW Teen naik Rp300 ribu dan Honda naik Rp600 ribu. “Yang namanya di Indonesia itu ada waktu tertentu yang membuat kami menaikkan harga, misal awal tahun ketika ada tarif BBN baru dan Lebaran,” imbuh dia.

“Investigator tidak dapat menunjukkan secara ekonometris dan statistika yang patut tentang adanya pola kesamaan harga tersebut,” katanya.

Pun demikian dengan tuduhan Yamaha mematok harga motornya lebih tinggi. KPPU tidak memperhatikan biaya lain seperti STNK, TNKB, dan BPKB yang ditambahkan pada harga on the road sepeda motor.

Presiden Klikers Indonesia, Peneliti, penulis, pembelajar, ayah dari dua anak

What's your reaction?

Related Posts

1 of 795

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *