Hukum-KriminalKlik News

Hingga Batas Waktu Terakhir, Baru 53 Persen PNS Pelanggar Tipikor Diberhentikan

Hingga Selasa (30/04/2019), baru 1.237 atau 53 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan tidak dengan hormat dari total 2.357 PNS pelanggar Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap

“Jumlah 1.237 PNS itu meliputi 58 PNS Pusat dan 1.179 PNS Daerah,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, Selasa (30/04/2019).

Menurut Kepala Biro Humas BKN itu, 30 April 2019 adalah batas waktu terakhir penjatuhan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi PNS pelanggar tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/50 /M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK.

SE ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BKN, Kementerian PANRB, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 13 September 2018 dengan Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018.

SKB itu berisi tentang penegakan hukum terhadap PNS yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Sebelumnya BKN pada 6 Maret 2019 telah melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melaksanakan penjatuhan PTDH bagi PNS pelanggar tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap paling lambat tanggal 30 April 2019

Kemudian melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala BKN dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Diakui Mohammad Ridwan, ada sejumlah kendala yang menyebabkan belum menyeluruhnya penuntasan penerbitan SK PTDH sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan hari ini.

Beberapa di antaranya, pertama, kesulitan instansi mendapat putusan pengadilan PNS Tipikor BHT dan tidak adanya kewajiban pihak pengadilan meneruskan putusan ke instansi.

“Dalam hal ini instansi yang dituntut bergerak proaktif mengajukan permintaan data ke pengadilan,” ujar Mohammad Ridwan.

Kedua, beberapa instansi menunggu terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Pasal 87 ayat (4) huruf b dalam UU 5/2014 tentang ASN yang kerap dijadikan dalil penundaan melakukan pemberhentian.

Ketiga, terjadinya proses mutasi PNS Tipikor BHT sebelum mekanisme pemberhentian dilakukan oleh instansi asal, sehingga tidak masuk daftar pemblokiran data kepegawaian oleh BKN dan adanya PNS Tipikor BHT yang berstatus meninggal dunia sebelum dilakukan pemberhentian.

Keempat, ditemukannya data sejumlah PPK belum memulai proses penerbitan PTDH.

Muhammad Ridwan mengingatkan kepada PPK yang tidak melaksanakan penerbitan SK pemberhentian PTDH PNS Tipikor BHT sampai dengan tanggal 30 April 2019 akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *