Hukum-KriminalKlik News

Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Sebagai Tersangka

KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI.

“IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan NIU, sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/09/19).

Sebelumnya, Imam Nahrawi sendiri sudah sering disebut-sebut dalam persidangan kasus suap tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9/19), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal. Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi. Hal itu karena dana itu digunakan di tahun 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama.

Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo akhirnya memerintahkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk berkomunikasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah.

Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Pembelajar, Fans Manchester United, Pecinta Kedua Orang Tua

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,263