Hukum-Kriminal

3 Remaja Putri di Manado Bunuh Gadis ABG Korban Pencabulan

Kliksaja.co – Tiga remaja putri, ditangkap oleh Tim Manguni Polda Sulut, hari Selasa (15/11/2016). Ketiganya berinisial S, T dan L. Dari hasil penyelidikan, ketiga remaja putri ini terkait dengan teka-teki kematian Olisye Manginsihi, gadis berusia 14 tahu), warga Malalayang Timur, yang jasadnya ditemukan warga pada hari Senin (14-11-2016), di ring road Manado, Sulawesi Utara.

Terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangan oleh Tim Manguni dan pemeriksaan terhadap seorang saksi kunci, GMT alias T, warga Tombulu, Minahasa, yang ternyata juga terlibat dalam pembunuhan.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, Senin itu sekitar pukul 03.00 WITA, dirinya bersama korban, S, dan L, menenggak minuman keras yang dicampur obat keras di Tugu Lilin, Kawasan Marina Plaza, Manado.

Satu jam kemudian, terjadi adu mulut antara korban dengan pelaku S, karena korban dituduh menyukai pacar S. Keributan ini berhasil diredakan oleh T, namun beberapa saat kemudian berlanjut dengan perkelahian. Karena emosi, S mengambil batu lalu melemparkannya tepat di belakang kepala korban.

Kerasnya lemparan menyebabkan korban terjatuh. Saat korban berusaha berdiri, S mengambil kayu dan memukulkannya di bagian yang sama serta tengkuk korban. Setelah dipukul dengan kayu, korban terjatuh namun bisa berdiri lagi.

Selanjutnya, para pelaku melarikan diri dengan menumpang pengendara sepeda motor matik yang tak dikenal olehnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, Polisi akhirnya melakukan pengejaran terhadap pelaku S, yang berhasil dibekuk di rumahnya, di kompleks pekuburan Kecamatan Singkil. Saat melakukan interogasi lanjutan kepada T dan S, tim mendapati keterangan janggal. Hal ini disebabkan karena keduanya masih dalam pengaruh obat yang mereka campur dalam minuman keras.

Kemudian Tim terus melakukan pendalaman. Akhirnya, diperoleh fakta mengejutkan bahwa korban ternyata dianiaya secara bersama-sama oleh S, T, dan L.

Setelah korban tak sadarkan diri, ketiga pelaku menyeret korban ke jalan raya dan menghentikan mobil pick-up. Korban dinaikkan ke bak mobil oleh T dan L. Sedangkan S pulang ke rumah pacarnya di Kecamatan Singkil, Kota Manado. Tersangka T dan L mengatakan kepada sopir jika akan mengantar temannya yang sedang mabuk berat.

Ketika mobil melintas di ring road, kedua perempuan ini meminta sopir untuk menurunkan mereka di lokasi tersebut. Setelah menurunkan ‘penumpang gelap’, sopir dan kendaraan yang belum diketahui identitasnya ini pun melanjutkan perjalanannya. Sedangkan tersangka T dan L, membuang jasad korban disekitar lokasi, lalu pulang ke rumah masing-masing.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Pitra Ratulangi, membenarkan penangkapan tersebut. “Dari hasil pengembangan lanjut, juga diamankan seorang pria, Y alias Aba (55), yang diduga mencabuli korban di rumah kostnya, Minggu (13-11-2016) sore,” ungkap Kombes Pol Pitra Ratulangi.

Diketahui, korban telah diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Manado, Selasa (15-11-2016), dan ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan dan luka robek pada alat kelaminnya.

“Y juga sering mencabuli tiga pelaku dengan mencampur obat pada minuman keras. Status Y masih sebagai saksi terkait urutan peristiwanya, dimana korban dan ketiga pelaku sebelum kejadian berada di rumah kost Y,” jelas Dir Reskrimum.

Tiga pelaku, tambah Dir Reskrimum, saat ini sudah ditahan. “Tim juga berhasil menyita barang bukti berupa batu kali dan sepotong kayu yang digunakan para pelaku untuk menganiaya korban. Kasus ini ditangani Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Sulut,” pungkas perwira menengah yang akan menjalani pendidikan Sespimti Polri ini.

[Humas Polda Sulut]

What's your reaction?

Related Posts

1 of 453