Hukum-KriminalKlik News

Hiraukan Aspirasi Publik, PB HMI MPO Pertanyakan Urgensi Revisi UU KPK

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) mempertanyakan urgensi revisi UU KPK yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Ketua Umum PB HMI MPO, Zuhad Aji Firmantoro mengatakan, revisi UU KPK terkesan dipaksakan dan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dan aspirasi dari publik.

“Atas dasar itu, PB HMI (MPO) mempertanyakan apa urgensi revisi UU KPK itu dilakukan hari ini. Apalagi revisi ini diinisiasi oleh sebuah lembaga negara yang memiliki rekam jejak banyak anggotanya tertangkap dan terbukti sebagai koruptor,” kata Aji di Jakarta, Sabtu (14/09/2019).

Untuk itu, Aji menilai ada skenario untuk melemahkan KPK dalam revisi UU KPK.

Menurut Dosen Ilmu Hukum di Universitas Al Azhar ini, KPK memang dibentuk dengan kewenangannya yang power full. Hal ini agar KPK dengan leluasa menindak dan mencegah korupsi yang telah akut menjangkiti republik ini.

Aji menambahkan selama sekitar 19 tahun KPK berdiri dengan kewenangannya tidak ada masalah yang terlalu berarti dalam penggunaannya.

Baca juga :   Putu Supadma: EVP 2024 Momentum Naikkan Indeks Demokrasi Indonesia

“Potensi penyalahgunaan wewenang itu selalu ada dan terkandung dalam setiap wewenang tapi mari kita lihat apakah KPK memiliki rekam jejak penyalahgunaan wewenang seperti itu? kan tidak!” tegas Aji.

Oleh karena itu, Aji menilai wajar jika revisi UU KPK yang dilakukan pemerintah dan DPR menimbulkan pertanyaan besar bagi publik tentang alasan dilakukannya revisi UU tersebut. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264