Pemerintah menetapkan harga jual gas pada jaringan gas (jargas) untuk konsumen Rumah Tangga -1 (RT-1) dan Pelanggan Kecil -1 (PK-1) di 7 kota/kabupaten.
Tujuh kota/kabupaten itu adalah Kabupaten Penajam Pasar Utara, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serang, Kabupaten Aceh Utara, kota Lhokseumawe, dan Kota Medan.
Menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementrian ESDM Agung Pribadi harga jual jargas lebih murah dibandingkan tabung LPG 3 Kg.
Harga jual LPG 3 kg di kota/kabupaten tersebut saat ini berkisar antara Rp5.013 hingga Rp6.266/M3, sedangkan jargas untuk RT-1 dan PK-1 dipatok masimal Rp4.250/M3.
“Harga jual gas yang baru ini untuk konsumen RT-1 dan PK-1 sangat terjangkau. Bahkan lebih murah dibandingkan jika membeli tabung LPG 3 Kg,” kata Agung, Kamis (07/03/2019).
Komite BPH Migas Juki Prajogjo menyampaikan harga jual gas pada jargas di kota/kabupaten yang telah lebih dulu ditetapkan kini relatif sama. Evaluasi harga pun dilakukan secara berkala, paling lama 2 tahun sekali.
“Sekarang, harga jual gas melalui jargas sudah relatif sama di kabupaten/kota. Dulu ada yang harganya masih Rp2.000-an per meter kubik, tetapi itu membuat badan usaha kesulitan menambah sambungan rumah tangga,” ujarannya, Selasa (05/03/2019). (*)