Klik NewsSosial Budaya

Buat dan Perpanjang SIM Kini Bisa Gratis, Ini Syaratnya

Pemerintah akan menggratiskan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Pada PP itu, memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu bisa gratis. 

Dalam Pasal 1 PP mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain: Pengujian untuk penerbitan SIM baru, Penerbitan perpanjangan SIM, Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi, Penerbitan STNK, Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

Selanjutnya Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, Penerbitan BPKB, Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, dan Penerbitan SKCK.

Dalam PP tersebut memungkinkan digratiskannya 31 layanan publik, termasuk pembuatan dan perpanjangan SIM.

Pasal 7 Ayat 1 menyebutkan:

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat ‘pertimbangan tertentu’, yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,263

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *