Klik NewsPolitik

Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi ASN Terlibat Organisasi Terlarang,


Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Dikutip dari menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyebutkan yang termasuk dari organisasi terlarang itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan Front Pembela Islam (FPI).

“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” tegasnya, Sabtu (02/01/2021).

Tjahjo menegaskan bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.

Hal ini dikarenakan organisasi-organisasi tersebut sudah dilarang, sudah dibekukan, dan tidak boleh membuat kegiatan apa pun.

“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” jelasnya.

Selanjutnya, Tjahjo menjelaskan bahwa akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Baca juga :   Gelar Seminar Strategi Layanan Informasi di Era Global, Perpustakaan DPR Perkuat Kolaborasi di Kancah Internasional

Jika dilanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.

Surat edaran itu akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah terkait pelarangan dan sistem pengawasan kepada ASN akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Salah satu yang ditegaskan adalah ASN itu terikat dengan keputusan negara dan pemerintah.

Sebagai langkah tegas, Kementerian PANRB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). Sidang yang dilakukan secara berkala tersebut memutuskan sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik, hingga pidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan keterlibatan dalam gerakan radikalisme.

Dengan tegas, Tjahjo mengatakan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam masalah terorisme dan radikalisme, terlibat dalam area rawan korupsi, dan penyalahgunaan obat terlarang.

“Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BAPEK,” jelasnya.

Baca juga :   Terima Sekretariat Parlemen Korea, Indra Iskandar Urai Konsep 'Green Building' Gedung DPR di IKN

Sanksi bagi ASN yang terlibat hal-hal diatas beragam. Mulai dari sanksi disiplin, turun pangkat, di-nonjob-kan, bahkan dipecat.

“ASN harus tegak lurus terhadap apapun yang sudah menjadi keputusan pemerintah. Tugas ASN adalah bekerja secara produktif untuk melayani masyarakat dengan baik,” tutupnya. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,265

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *