Klik NewsPolitik

Anies Teken Pergub Wajibkan Sertifikat Vaksinasi sebagai Syarat Kegiatan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Dalam Kepgub yang diteken Anies pada 3Agustus itu, terdapat kewajiban memiliki sertifikat vaksinasi pada setiap kegiatan di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, minimal dosis pertama.

Kemudian buktinya ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.

“Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi COVID-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun,” ucap Anies dalam Kepgub tersebut.

Berikut kegiatan yang diwajibkan memiliki sertifikat vaksinasi, baik untuk pekerja, pengunjung, maupun pasien:

1. Kegiatan pada tempat kerja/ perkantoran
2. Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari
3. Kegiatan makan/ minum di tempat umum
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan
5. kegiatan konstruksi
6. Kegiatan peribadatan
7. Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan
8. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa
9. Kegiatan pada moda transportasi

Baca juga :   Terima Sekretariat Parlemen Korea, Indra Iskandar Urai Konsep 'Green Building' Gedung DPR di IKN
Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,260

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *