Hukum-KriminalKlik NewsPolitik

Ada Tambahan Dewan Pengawas KPK, DPR RI Sahkan Revisi Undang-Undang KPK

Polemik revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang masih bergejolak tetap tidak membuat DPR dan pemerintah bergeming. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Pimpinan Rapat Paripurna DPR Fahri Hamzah, Selasa (17/09/19).

“Setuju,” ujar para anggota DPR.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU KPK ini dilakukan dan diperbarui demi pembaruan hukum agar pencegahan bisa dilaksanakan secara terpadu. Meskipun begitu, penguatan pemberantasan korupsi tetap dilaksanakan.

Adapun materi perubahan UU tersebut yakni soal kedudukan KPK. Menurutnya kedudukan KPK tetap bersifat independen dan bebas dari pengaruh.

“Selain itu, adanya pembentukan Dewan Pengawas untuk mengawasi KPK agar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” kata Supratman.

Baca juga :   Presiden Joko Widodo Kunjungan Kerja ke Jawa Tengah

Kemudian, lanjutnya soal penyadapan. Mekanisme penghentian penyidikan oleh KPK.

Kalau dirunut, tidak butuh waktu lama bagi DPR RI dan pemerintah untuk mengesahkan RUU KPK. Bila dihitung sejak Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (5/09/19), maka waktu yang dibutuhkan parlemen dan pemerintah membahas revisi beleid itu kurang dari dua pekan.

Sekadar kilas balik, pada pekan pertama September 2019, DPR RI memutuskan untuk membahas revisi UU KPK yang tertunda sejak 2017. Dalam rapat paripurna, Kamis (5/09/19), sebanyak 10 fraksi di DPR RI menyetujui RUU KPK menjadi inisiatif DPR.

Tak berapa lama, DPR RI langsung mengirimkan surat sekaligus draf RUU KPK kepada Presiden Joko Widodo. Tidak butuh waktu lama atau tepatnya pada Rabu (11/9/19), Jokowi menerbitkan surat presiden untuk memulai pembahasan RUU KPK pada Rabu (11/9/19).

Presiden mengutus dua menteri untuk mewakili pemerintah menyampaikan sikap dan pandangan terkait substansi RUU. Mereka adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

Baca juga :   Presiden Jokowi Sambut Presiden Tanzania Samia Suluhu di Istana Bogor

Jokowi menyatakan pemerintah menyetujui beberapa poin dalam draf RUU KPK yang disusun oleh DPR RI. Poin-poin itu adalah soal pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan menyetujui perubahan status pegawai, termasuk penyelidik dan penyidik KPK, menjadi aparatur sipil negara (ASN). (*)

Pembelajar, Fans Manchester United, Pecinta Kedua Orang Tua

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,260