HeadlinePolitik

Siapa Tersangka Baru KPK di Kasus Alkes Kementerian Kesehatan?

Kliksaja.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan terkait flu burung di Kementerian Kesehatan tahun 2006-2007 tidak hanya berhenti pada Siti Fadilah Supari.

Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan ada pihak lain yang akan terjerat dan dinaikkan status hukumnnya menjadi tersangka pada perkara yang juga sudah menjerat dua pejabat di Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar dan Rustam Syarifudin Pakaya.

Agus mengisyaratkan bahwa pihak lain yang akan dijerat oleh lembaganya ini adalah pihak swasta yang selama ini diketahui terlibat dalam proyek yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

“(Pengembangan perkara) itu kan terbuka untuk itu (pihak lain jadi tersangka),” ujar Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Pada perkara ini, pihak swasta yang kerap disebut dan diduga turut bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara pada kasus ini adalah Direktur Utama PT Prasasti Mitra, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau yang biasa disapa Rudy Tanoe.

Namun, saat hal ini dikonfirmasi, Agus tidak mau menjelaskan secara detil mengenai pihak swasta yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaganya.

Agus hanya menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih fokus dalam mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum akhirnya menaikkan status pihak tersebut menjadi tersangka.

“Kita kan selalu ada, penyidik kita melakukan pendalaman, pengembangan siapa yang lebih bertanggung jawab. Kalau mereka bertanggung jawab ya dimintai pertanggungjawabannya kan,” kata Agus.

Baca juga :   Putu Supadma: EVP 2024 Momentum Naikkan Indeks Demokrasi Indonesia

Peran Rudi Tanoe di Kasus Korupsi Alkes

Selaku Direktur Utama PT Prasasti Mitra, Rudi Tanoe sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara pengadaan alat kesehatan terkait flu burung di Kementerian Kesehatan (Kemkes) tahun 2006-2007.

Tak hanya itu, kakak kandung dari taipan media Hary Tanoesoedibjo tersebut namanya juga sudah kerap disebut dalam persidangan dengan terdakwa Ratna Dewi Umar yang merupakan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementrian Kesehatan.

Panitia pengadaan alat kesehatan tahun 2006, Tatan Saefuddin yang  dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Ratna Dewi Umar mengatakan bahwa ada pembicaraan antara terdakwa dengan Rudi seputar proyek pengadaan alat kesehaatan.

“Benar (pernah dengan terdakwa di telepon Rudi tentang alkes) karena dalam pembicaraan disebut nama itu (Rudi),” kata Tatan ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Tatan belakangan baru mengetahui bahwa Rudy berasal dari PT Prasasti Mitra setelah bertemu dengan Sutikno yang juga berasal dari perusahaan yang melaksanaan proyek pengadaan alkes tahun 2006. Padahal, perusahaan yang ditunjuk mengerjakan proyek adalah PT Rajawali Nusindo.

Lebih lanjut saksi Tatan mengatakan bahwa atas perintah terdakwa Ratna Dewi Umar PT Rajawali Nusindo ditunjuk sebagai perusahaan pemenang lelang tender pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan.

Tetapi, agar proses lelang tampak sesuai prosedur, disertakan dua perusahaan pendamping, yakni PT Indofarma Global Medika dan PT Biofarma.

Dalam surat dakwaan, Ratna dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara, dengan menunjuk langsung PT Rajawali Nusindo dalam proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan.

Baca juga :   Putu Supadma: EVP 2024 Momentum Naikkan Indeks Demokrasi Indonesia

Namun, dalam prakteknya, dalam dakwaan Jaksa, PT Rajawali Nusindo justru menyerahkan pekerjaan kepada PT Prasasti Mitra, perusahaan milik Bambang Rudijanto Tanoesudibjo.

Tetapi, dalam pelaksanaannya PT Prasasti Mitra malah kembali mengalihkan pengadaan alat kesehatan itu dari beberapa agen tunggal. Yakni PT Fondaco Mitratama, PT Prasasti Mitra, PT Meditec Iasa Tronica, PT Airindo Sentra Medika, dan PT Kartika Sentamas dengan harga lebih murah.

Rudi Perintahkan Arya Sinulingga Pengaruhi Terdakwa

Selain korupsi proyek pengadaan alat kesehatan, pada perkara ini KPK rupanya juga mendalami keterlibatan pihak swasta lainnya yang diduga melakukan upaya menghalangi proses penyidikan.

Hal ini terkuak dalam persidangan. Bahwa  Rudijanto Tanoesoedibjo pernah memerintahkan seorang suruhannya yakni Arya Sinulingga untuk mengubah kesaksian pada berita acara pemeriksaan di KPK yang tela ditanda tangani oleh Ratna Dewi Umar.

Menurut pengakuan Ratna, Arya Sinulingga memintanya untuk tidak mengait-ngaitkan nama Rudi dalam kasus korupsi Alkes. Bahkan Rudi berjanji akan membiayai semua kebutuhannya asal nama kakak Hary Tanoesoedibjo itu tidak diseret.

“Betul, ada upaya agar saya tidak mengaitkan (kasus Alkes) dengan Pak Rudi,” kata Ratna dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 25 Juli 2013.

Hakim anggota, Made Hendra, lantas bertanya mengenai siapa orang suruhan Rudi Tanoe yang memintanya untuk tidak mengaitkan nama Rudi Tanoe dalam kasus korupsi alkes penanganan flu burung tersebut. Ratna mengatakan, orang suruhan Rudi Tanoe itu adalah Arya Sinulingga.

Baca juga :   Putu Supadma: EVP 2024 Momentum Naikkan Indeks Demokrasi Indonesia

“Dia Arya adalah orangnya Rudi. Dia diminta Rudi untuk dekati saya,” ujar Ratna. Terhadap permintaan itu, Ratna langsung menolak. Ia mengaku berniat menyampaikan apa adanya saat diperiksa KPK.

Pada perkara ini, Ratna Dewi Umar suda divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta sejak 2 September 2013.

Menurut majelis hakim, Ratna terbukti bersama-sama menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara.

Namun majelis hakim menilai Ratna tidak terbukti mengambil keuntungan pribadi dari proyek ini sehingga dia tidak dibebankan untuk mengganti uang kerugian negara.

Adapun korporasi yang diuntungkan dari perbuatan Ratna ini adalah PT Rajawali Nusindo, dan PT Kimia Farma Trading. Total kerugian negara dalam empat proyek pengadaan ini, menurut hakim, mencapai Rp 50,4 miliar.

“Terdakwa yang menjabat PPK (pejabat pembuat komitmen) merangkap KPA (kuasa pengguna anggaran) setelah mendapatkan arahan dari Siti agar melakukan penunjukkan langsung, berbicara dengan Rudi selanjutnya Sutiko dan mengarahkan agar berhubungan dengan panitia pengadaan,” tutur hakim Made Hendra.

Adapun Rudi yang dimaksud dalam putusan hakim tersebut adalah Direktur PT Rajawali Nusindo Rudi Tanoesoedibjo yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Ratna.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,144