HeadlineKlik News

Pengadilan Politik Ahok dan Upaya Jegal Calon Gubernur Jakarta

Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris menilai bahwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sedang menghadapi pengadilan politik.

Menurutnya, pengadilan ini dilakukan dalam upaya menjegal langkah Ahok agar tak maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI tahun 2017.

“Nah itulah politik kita, nah bagi saya ini memang pengadilan politik untuk menjegal Pak Ahok,” ujar Syamsuddin di dalam diskusi di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).

Ahok dilaporkan sejumlah pihak lantaran diduga melakukan perbuatan penistaan agama saat berpidato di hadapan masyarakat Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Kasus ini muncul di tengah persiapan Ahok maju menjadi calon gubernur Jakarta periode 2017-2022 bersama Djarot Saiful Hidayat.

Namun menurut Syamsuddin, pernyataan Ahok yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51 ketika pidato itu tidak mengandung unsur penistaan agama seperti yang dituduhkan selama ini.

“Menurut saya, nah poinnya ada di situ, nggak ada yang lain. Nggak ada urusan penodaan agama,” katanya.

Baca Juga:

Novel Bamukmin FPI Laporkan Ahok ke Polisi Soal Fitsa Hats

Meninggal Dunia dan Sakit, 2 Saksi Kasus Ahok Tidak Hadir di Pengadilan

Pencatat Keturunan Muhammad SAW: Novel Bamukmin Bukan Habib!

“Ini adalah upaya atau rekayasa untuk menjegal pak Ahok (agar tidak) menjadi gubernur kembali,” imbuhnya.

Atas laporan serta adanya desakan massa yang melakukan aksi pada 4 November dan 2 Desember 2016 tersebut, Ahok kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, Ahok yang sudah menjadi terdakwa pun sudah menjalani sidang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pelapor Kasus Ahok Pendukung Agus-Sylvi

Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang keempat kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok adalah Gus Joy.

Ahok menyebut Gus Joy yang merupakan salah satu pelapor kasusnya ini pernah mendeklarasikan diri mendukung palson nomor urut satu, Agus-Sylvi.

“Ada juga saksi akhirnya mengaku pendukung paslon 1, deklarasi, itu juga Gus Joy. Dia menyatakan mendukung tapi dia jamin dia objektif, nggak akan membelok. Padahal dia abis deklarasi terus melaporkan saya,” ujar Ahok usai menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Januari 2017.

Mantan Bupati Belitung Timur itu juga mempermasalahkan status Gus Joy yang mengaku-ngaku sebagai pengacara. Ahok menuding saksi tersebut hanya bergabung dalam tim advokat.

“Kita juga menemukan ada saksi yang sebetulnya bukan advokat, Gus Joy. Jadi bukan advokat nggak pernah disumpah,” kata dia.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,488