HeadlineHukum-KriminalSpecial Klik

Penerima Suap Proyek Reklamasi Jakarta Hanya Divonis 7 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun kepada mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Selain hukuman badan, politikus Partai Gerindra tersebut juga dihukum membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan kepada terdakwa,” ujar Ketua Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Baca Juga:

Sanusi Gerindra Dituntut 10 Tahun Penjara, Hak Politik dan Rp 43 M Dirampas

Makelar Kasus Saipul Jamil Divonis 7 Tahun Penjara

Perantara Suap Politisi Partai Demokrat Divonis Penjara 2 Tahun 10 Bulan

Hakim menilai, Sanusi terbukti bersalah menerima suap Rp 2 miliar dari eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, terkait pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) atau Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.‎

Sanusi dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, hakim juga menyatakan Sanusi terbukti melakukan pencucian uang‎ sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Sanusi dengan pidana 10 tahun penjara oleh jaksa. Sanusi juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan plus dicabut hak dipilih dan memilihnya dari jabatan publik selama lima tahun.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,279