Headline

KPU Tunggu Pengunduran Diri OSO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi batas waktu hingga 22 Januari 2019 kepada Oesman Sapta Odang (OSO) untuk mengundurkan diri dari Ketua Umum DPP Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA).

Pengunduran diri ini sebagai syarat pengajuan dirinya sebagai calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di pemilu 2019.

Hal ini disampaikan KPU pada konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (16/1)

Keputusan KPU ini menindaklanjuti Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor: 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018 tanggal 9 Januari 2019 serta prinsip penyelenggara pemilu yang menyelenggarakan pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip berkepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Sehingga KPU meminta kepada Bapak Dr (HC) Oesman Sapta Melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945 dan Putusan MK Nomor: 30/PUU-XVI/2018 dengan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik dengan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat paling lambat pada tanggal 22 Januari 2019,” kata Anggota KPU Hasyim Asy’ari kepada wartawan.

Hasyim menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 melarang pengurus partai politik untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD. Dan dalam pertimbangannya MK tetap meminta KPU memberikan kesempatan bagi bakal calon DPD yang merupakan pengurus partai politik untuk tetap sebagai calon DPD dengan mengajukan surat pengunduran diri.

Keputusan KPU terkait status OSO ini diambil secara kolektif kolegial melalui rapat pleno yang digelar Senin (14/1) silam. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Arief Budiman. “Semua secara bulat menyimpulkan, secara utuh tindaklanjut kita atas putusan tersebut sebagaimana yang disampaikan tadi dan menyampaikannya kepada masyarakat,” tutur Arief.

Hadir dalam konferensi pers ini, Anggota KPU, Evi Novida Ginting Manik, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 533

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *