Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) periode 2011-2012.
“Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (4/1/2016).
Baca Juga:
Ketua KPK Janji Perkara E-KTP Tuntas 2017, Siapa Tersangka Baru?
Eks Pejabat Kemendagri Janji Bongkar Korupsi Proyek E-KTP Saat Ditahan KPK
Setya Novanto dan Mereka yang Terlibat Korupsi E-KTP Versi Nazaruddin
Ini merupakan pemanggilan Setya Novanto yang kedua kalinya dalam kurun waktu belum sebulan. Pada 13 Desember 2016, ia juga diperiksa terkait perkara ini.
Dan pada panggilan tersebut, Ketua Umum Partai Golkar ini mengaku hanya memberikan klarifikasi terkait sejumlah hal mengenai proyek e-KTP.
“Alhamdulillah saya begitu bahagia dan senang karena sudah bisa memberikan penjelasan berklarifikasi secara keseluruhan,” katanya pada 13 Desember 2016.
Pada 2011-2012 saat proyek e-KTP berlangsung, Setya Novanto menjabat Bendahara Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Saat ini Setnov adalah Ketua Umum Partai Golkar.
Ia pun membantah adanya uang yang diberikan kepada anggota Komisi II DPR selaku mitra Kemendagri dalam proyek e-KTP tersebut.
“Tidak benar itu, tidak benar (uang ke Komisi II),” jawab pria yang akrab disapa Setnov tersebut.
Selain Setya Novanto, KPK juga memanggil Direktur PT. Gajendra Adhi Sakti Azmin Aulia, wiraswasta Afdal Noverman, auditor Madya Badang Pengawas Keuangan dan Pembangunan Mahmud Toha Siregar.