HeadlineSpecial Klik

Dinilai Masih Relevan, Menteri Agama Tak Sependapat UU Penistaan Agama Dicabut

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menilai, Undang-Undang Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama, masih relevan digunakan.

Hal itu disampaikan menyusul adanya pertemuan antara Presiden dan antropolog. Dalam pertemuan itu, para antropolog meminta agar UU tentang Penodaan Agama dicabut.

“MK memutus undang-undang itu masih sangat relevan untuk konteks ke-Indonesia-an kita,” tegas Menag di Istana Negara Jakarta Pusat, Selasa (17/01/2017).

Lukman Hakim pun kembali menjelaskan jika UU itu masih diperlukan.

“Saya menangkapnya bukan menghilangkan tapi bagaimana agar undang-undang itu didudukkan secara semestinya, begitu. Jadi tidak kemudian digunakan untuk menghukum orang, dalih menista atau menoda,” terangnya.

Justru ia mengajak semua pihak agar lebih memahami lagi bagaimana UU Penistaan Agama itu diberlakukan pada 1965.

“Ketika itu (tahun 1965) banyak yang mengaku-ngaku sebagai tokoh agama, ahli agama dan menyebarkan ajaran mereka padahal bertolak belakang dengan agama. Itulah kenapa kemudian muncul UU itu untuk bagaimana agar ajaran pokok setiap agama tidak boleh dinodai, tidak boleh dinistakan,” ujarnya.

Menag menambahkan,  kehadiran UU tentang penistaan agama justru  bertujuan untuk menjaga agar prinsip dasar ajaran agama itu tidak dinistakan atau dinodai oleh siapapun. Semua pihak harus menjaga agar tidak ada lagi yang boleh menodai agama dengan cara apapun.

“Jadi harus dilihat UU itu dari sisi preventif,” tutup Lukman.[***]

What's your reaction?

Related Posts

1 of 999