Hukum-KriminalSpecial Klik

Polda Metro Jaya Selamatkan 68 Ribu Jiwa dan Uang Rp 18 M

Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap beberapa kasus narkotika jenis sabu jaringan Internasional dan telah menangkap lima tersangka, masing-masing B, SFT, A, TAT, dan ASW di daerah Taman Sari Jakarta Barat.

Hal itu terungkap dalam press release pengungkapan kasus narkotika yang digelar di Rumah Sakit Polri Raden Said Sukanto Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (17-01-2017) yang dipimpin Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian didampingi Kabareskrim, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.

Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba serta senjata api jenis Revolver dan Air Shoft Gun. Kemudian Polisi melakukan pengembangan di daerah Manggarai, akan tetapi pada saat sampai di lokasi pengembangan, tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak mati tersangka atas nama Brian alias DJ.

Barang Bukti yang berhasil disita berupa sabu seberat 8.803,22 gram (8,8 Kg), Ekstasi 1.942 butir, Happy Five 21.900 butir, senjata api jenis Revolver 1 pucuk, dan senjata api Airsoft Gun 1 pucuk.

Modus pelaku dalam pengedarannya, sabu disimpan di dalam gorden, sikat lantai, dan kardus.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dari hasil penyitaan barang bukti, apabila dikonversi dengan rupiah diperkirakan senilai Rp18.000.000.000 (delapan belas miliar rupiah) dan menyelamatkan masyarakat sebanyak 68.000 jiwa.

[***]

What's your reaction?

Related Posts

1 of 890