Global ReviewInternasional

Human Rights Watch Tuduh Israel Lakukan Kejahatan ‘Apartheid’ terhadap Warga Palestina

Selasa (27/04/2021) sebuah pengawas hak asasi internasional menuduh Israel melakukan kebijakan apartheid terhadap warga Palestina dan terhadap warga minoritas Arabnya sendiri.  Kata mereka, ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Human Rights Watch yang berbasis di New York menerbitkan laporan setebal 213 halaman. Menurut Human Rights Watch, laporan ini tidak ditujukan untuk membandingkan Israel dengan era apartheid seperti yang terjadi di Afrika Selatan, melainkan untuk menilai “apakah tindakan dan kebijakan tertentu” Israel ini merupakan apartheid sebagaimana didefinisikan dalam hukum internasional.

Kementerian luar negeri Israel menolak klaim itu sebagai “tidak masuk akal dan palsu” dan menuduh HRW menyembunyikan “agenda anti-Israel,” dan mengatakan bahwa organisasi ini telah berusaha “selama bertahun-tahun untuk mempromosikan boikot terhadap Israel”.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut baik laporan tersebut. Beberapa minggu yang lalu Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengumumkan akan menyelidiki kejahatan perang yang terjadi di Tepi Barat dan Jalur Gaza yang diduduki Israel. Mereka juga akan melihat apakah militer Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas bisa disebut sebagai pelaku kejahatan tersebut. 

Dalam laporannya, HRW menunjuk bagaimana Israel membatasi pergerakan Palestina dan melakukan penyitaan tanah milik Palestina untuk  pembangunan pemukiman Yahudi di wilayah yang diduduki dalam perang Timur Tengah 1967 sebagai contoh kebijakan yang dapat dinilai sebagai kejahatan apartheid dan penganiayaan.

“Di seluruh Israel dan (wilayah Palestina), otoritas Israel telah mengejar niat untuk mempertahankan dominasi atas Palestina dengan melakukan kontrol atas tanah dan demografi untuk kepentingan orang Yahudi Israel,” kata laporan itu.

“Atas dasar ini, laporan tersebut menyimpulkan bahwa para pejabat Israel telah melakukan kejahatan apartheid dan penganiayaan terhadap kemanusiaan,” sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi Apartheid 1973 dan Statuta Roma 1998.

Sumber: Reuters

What's your reaction?

Related Posts

1 of 188