Info KlikersPendidikan

Upaya Pemberantasan, Kemendikbudristek Bentuk Pelanggaran 4 Anti

Korupsi, Intoleransi, Perundungan dan Kekerasan Seksual adalah kejahatan luar biasa. Karena dampak buruk yang dihasilkan dapat merasuk pelbagai aspek kehidupan masyarakat dan juga bisa merugikan terhadap diri sendiri maupun orang lain, kata Dr. Mushafi Miftah, pakar hukum Universitas Nurul Jadid.

Hal tersebur disampaikan dalam kegiatan diskusi publik “Implementasi Kebijakan Pendidikan Anti Korupsi, Intoleransi, Perundungan dan Kekerasan Seksual” yang diadakan oleh lembaga pembinaan pondok mahasiswa Universitas Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (19/08/2023).

Sedemikian mengkhawatirkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mewajibkan semua lembaga pendidikan tinggi menerapkan empat anti (4A) yaitu anti Korupsi, anti intoleransi, anti perundungan dan anti kekerasan seksual.

“Persoalan itu menjadi kegelisahan bagi pemerintah. Pangkal penyebaba kejahatan dimana? Apakah sistem pendidikan yang keliru atau lingkungannya. Karena itu, persepsi pemerintah berpusat pada wilayah pendidikan, dimulailah kesadaran 4 anti di perguruan tinggi,” terang Dr. Mushafi.

Selain itu, maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual di pelbagai lembaga pendidikan perlu mendapat perhatian serius civitas akademi. Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan dan pelecehan seksual.

Untuk itu, ia mengajak agar para mahasiswa UNUJA ikut berpartisipasi dalam pemberantasan empat anti dari berbagai bentuk pelanggaran.

“Bagaimana seharusnya pendidikan menjadi pusat keilmuan. Tidak lagi menjadi tempat orang mengalami diskriminasi dan tempat memperoduksi orang-orang yang korupsi. Semestinya Lembaga Pendidikan lebih-lebihnya perguruan tinggi menjadi pusat peradaban dan pencerahan untuk masyarakat,” tegas Dr. Mushafi Mitah.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 812

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *