Info Klikers

Gelar Konferensi Pers, Pemerintah Bersama Kepolisian dan Pertamina Tingkatkan Pengawasan LPG di 411 Kabupaten/Kota

JAKARTA, KLIKERS.id – Pemerintah (Kementerian ESDM RI) Bersama Kepolisian dan Pertamina menggelar konferensi pers terkait Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran, dalam hal untuk meningkatkan Pengawasan LPG di 411 Kabupaten/Kota. Konferensi pers tersebut dilakukan secara daring di Jakarta, Kamis (03/08/2023).

Pentingnya yang dimaksud, untuk memberikan sanksi terhadap Agen, Pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG Tabung 3 Kg ke LPG non subsidi.

Sebagai tahap awal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berkomitmen melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg (LPG bersubsidi) agar lebih tepat sasaran dengan melakukan pendataan atau pencocokan data pengguna LPG Tabung 3 Kg.

“Pendataan konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang mengamanatkan Pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, dilansir laman resmi Esdm.go.id, Jumat (04/08/2023).

Baca juga :   Pertamina Salurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Letusan Gunung Ruang

Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Maompang Harahap menjelaskan bahwa kegiatan pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan telah dimulai sejak 1 Maret 2023 di 411 Kabupaten/Kota.

Pendataan ini, lanjutnya, dilakukan oleh Pemerintah melalui Pertamina dengan mencatatkan data pengguna ke dalam sistem berbasis website (merchant apps).

Pada tahap pendataan ini, Tutuka menegaskan bahwa tidak ada pembatasan jumlah pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk pendataan awal, para konsumen di Pangkalan hanya perlu menunjukkan KTP dan/atau Kartu Keluarga untuk dilakukan pencatatan dalam sistem. Setelah data konsumen tercatat maka pengguna hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.

Tutuka juga menegaskan bahwa hanya kelompok masyarakat sasaran saja yang berhak menggunakan LPG Tabung 3 Kilogram, yaitu rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG Tabung 3 Kg untuk memasak, serta nelayan sasaran dan petani sasaran.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019. Sebagai tindak lanjutnya, juga telah terbit Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Baca juga :   Pemerintah Komitmen Tingkatkan Produksi Migas dan Stabilkan Pasokan BBM

Untuk menyukseskan pelaksanaan transformasi distribusi LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran ini, Pemerintah bersama Kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap Agen, Pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG Tabung 3 Kg ke LPG non subsidi.

Selain itu, Tutuka juga mengharap dukungan dari Pemerintah Daerah. Hal ini sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dimana Pemerintah Daerah memiliki peran untuk ikut serta melakukan pengendalian ketersediaan LPG Tabung 3 Kg dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.

“Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Untuk itu, Pemerintah mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg yang tepat sasaran,” pungkasnya.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 775

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *