berita klikersInfo Klikers

Tindaklanjuti Putusan MKMK, LBH Yusuf Desak KPU Tidak Tetapkan Gibran sebagai Cawapres

LBH Yusuf sebagai salah satu pelapor pelanggaran hakim MK ke MKMK mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tidak menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden pada gelaran Pilpres 2024.

“Pada hari ini, kami dari LBH Yusuf secara resmi mengirimkan surat ke KPU, mendesak agar KPU tidak menetapkan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024,” Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnaen dalam keterangan tertulis pada Jumat (10/11/2023).

Mirza menjelaskan desakan tersebut berdasarkan pada putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tanggal 7 November 2023 yang menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran etik berat dalam putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman.

Sementara putusan tersebut menjadi dasar pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres yang belum berusia 40 tahun.

Menurut Mirza, dengan terjadinya pelanggaran etik berat berupa konflik kepentingan dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 maka KPU tidak bisa menggunakan putusan tersebut dalam penetapan Capres dan Cawapres.

Baca juga :   Berikut Hasil Rekapitulasi Pilpres 2024 Anies-Prabowo-Ganjar di 16 Provinsi

Sebab mengacu Pasal 17 ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman 48/2009:

“dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan”.

Perlu diketahui, Sekalipun putusan MKMK tidak menyatakan putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 batal, namun saat ini sedang ada upaya dari publik untuk meninjau kembali putusan tersebut ke MK dengan alasan proses pembentukannya cacat secara formil dengan terbukti seluruh hakim MK dinyatakan melanggar etik.

“Kuat kemungkinan, jika berlandaskan pada putusan MKMK, maka peninjauan kembali atas putusan MK No. 90 akan dikabulkan yaitu MK akan menganulir putusan tersebut sehingga hal ini nantinya akan mengembalikan syarat umur calon presiden dan wakil presiden kepada norma lama yaitu harus berumur 40 tahun”, pungkas Mirza.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, atas nama keadilan dan supremasi hukum, LBH Yusuf meminta KPU selaku Pelaksana Pemilu untuk tidak menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024

Baca juga :   Hasil Terbaru 3 Lembaga Survei Asing Pilpres 2024, Mungkinkah Satu Putaran?

What's your reaction?

Related Posts

1 of 808

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *