berita klikersInfo Klikers

Saksi JPU dan Lily, Patahkan Pernyataan Pelapor Lim Siu Mei Terkait Rekening dan Kepemilikan To

Jakarta – Tindak pidana perkara penggelapan dengan terdakwa Lim Jong Chong, kembali menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (17/4/24).

Sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Handi selaku Kepala Bagian Custumer Service Bank BCA KCP Pinangsia.

Handi mengatakan rekening diterbitkan oleh Bank BCA KCP Pinangsia dengan Nomor 534-00-999-68 dan Bank BCA KCP Pinangsia Nomor 534-031-6888 atas nama Lim Jong Chong.

“Iya benar rekening 9968 dan 6888 itu atas nama Lim Jong Chong dan sudah ditutup,” kata Handi.

Penasihat Hukum (PH) Lim Jong Chong, Dzulyadain, S.H mempertanyakan rekening atas nama Lim Jong Chong yang dibuat di Bank BCA pengajuan atas nama Lim Jong Chong atau nama toko.

“Rekening itu atas nama Lim Jong Chong, bukan nama toko dalam pengajuan pembukaan rekening dengan syarat-syarat ktp dan npwp atas nama pembuka rekening,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi media ini, saksi Tjendra Suria alias Lily mengungkapkan sepengetahuannya bahwa toko tersebut merupakan milik bersama yakni Lim Jong Chong, Lim Siu Mei dan Lim Sioe Lin.

Baca juga :   Saksi Ahli Rocky Marbun Berpendapat Kasus Yang Berawal Dari Perjanjian Merupakan Sengketa Perdata

Sejak 2018 Lily diminta untuk menjadi administrasi pembukuan pada toko New Sinar Jaya Lighting, sebagai admin pembukuan. Dimana toko Sinar Lighting 2001 mengalami tukar guling akibat mengalami kerugian.

“Sejak tukar guling toko Pinangsia 36 dan Pinangsia 58, saya diminta bantu untuk jadi admin pembukuan yang merekap semua nota. Dimana toko Pinangsia 36 atau toko Sinar Lighting 2001 ini mengalami banyak kerugian dan hutang selama Lim Siu Mei mengelola,” kata Lily.

Toko Sinar Lighting 2001 tersebut berhutang ke suplier hampir Rp 800 juta, dan dibayarkan oleh Lim Jong Chong setelah adanya perjanjian.

“Toko sinar lighting 2001 tadinya dipegang Lim Siu Mei banyak hutang makany pengelolaan dialihkan ke Lim Jong Chong,” ungkap Lily.

Lanjut Lily, sejak pengelolaan toko sinar lighting 2001 dijalankan Lim Jong Chong hutang yang ditimbulkan oleh Lim Siu Mei selama mengelola toko dibayar secara mencicil ke suplier.

“Semua giro, nota pembayaran cicilan hutang ke suplier dari yang Rp 200 ribu, Rp 300 ribu hingga jutaan semua saya rekap,” tutupnya

Baca juga :   Saksi Ahli Rocky Marbun Berpendapat Kasus Yang Berawal Dari Perjanjian Merupakan Sengketa Perdata

What's your reaction?

Related Posts

1 of 802

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *