berita klikersHukum-KriminalInfo KlikersKlik News

Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan KPK Tuai Polemik

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang kontroversial dengan memperpanjang masa jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari sebelumnya empat tahun menjadi lima tahun dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan di YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.

Keputusan ini telah menimbulkan polemik diantara sejumlah pakar hukum, Polemik tersebut, yakni terkait kapan putusan itu berlaku.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI Boyamin Saiman menilai perdebatan yang muncul adalah terkait apakah putusan itu berlaku untuk periode pimpinan yang saat ini atau periode pimpinan berikutnya. “Dalam pelaksanaannya pasti itu yang akan menimbulkan perdebatan,” kata Boyamin Saiman, saat dihubungi, Kamis, (25/05/2023).

Boyamin berpendapat bahwa putusan MK tersebut seharusnya tidak berlaku untuk periode pimpinan yang sekarang. Melainkan, baru bisa berlaku pada pimpinan episode selanjutnya. “Kalau versi saya tetap 4 tahun. Lima tahun itu untuk periode selanjutnya,” kata dia.

Senada dengan dengan Boyamin, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari berpendapat bahwa, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun tidak berlaku untuk periode kepemimpinan saat ini.

Baca juga :   Putu Supadma: EVP 2024 Momentum Naikkan Indeks Demokrasi Indonesia

Feri mengatakan, jika masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun langsung berlaku saat periode ini berarti memberlakukan surut putusan MK. “Kalau dilihat dalam konteks penerapan hukumnya tidak dapat diterapkan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK yang ada saat ini,” kata Feri kepada awak media (25/05/2023).

Sementara Pakar Tatanegara lainnya mendukung keputusan MK tersebut. Menurut Profesor Hukum Tata Negara, Dr. Budi Santoso menyampaikan sangat diperlukan untuk memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Perpanjangan masa jabatan KPK adalah upaya yang tepat untuk memperkuat institusi dan memberikan stabilitas yang diperlukan untuk melawan korupsi yang merupakan masalah serius di Indonesia. Selain itu, hal ini juga memberikan kesempatan bagi KPK untuk melaksanakan program-program jangka panjang dan strategis dalam memberantas korupsi, termasuk melakukan reformasi internal dan pembangunan kapasitas yang lebih baik.” ungkapnya.

Profesor Hukum Pidana, Dr. Rahmat Indrawan, mengingatkan pentingnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang kuat terhadap KPK. Ia menyatakan, “Meskipun perpanjangan masa jabatan KPK dapat memberikan stabilitas dan kesempatan yang lebih besar bagi institusi tersebut, perlu diingat bahwa pengawasan dan akuntabilitas yang ketat juga harus dipertahankan. Mekanisme pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat untuk memastikan KPK tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan terhindar dari penyalahgunaan kekuasaan.” ujarnya.

Baca juga :   MK Putuskan Calon DPR, DPD Tidak Perlu Mundur Saat Maju Pilkada 2024

Keputusan MK ini memicu debat publik dan menjadi topik perbincangan di berbagai forum hukum. Namun, dengan dukungan positif dari sejumlah pakar hukum, diharapkan perpanjangan masa jabatan KPK dapat memberikan manfaat bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK. MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Anwar mengatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Majelis Hakim Konstitusi juga menganggap Pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK mengubah Pasal tersebut menjadi berbunyi: “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan,” kata Anwar Usman.

Selain soal masa jabatan, MK juga mengabulkan gugatan Ghufron terkait Pasal 29 UU KPK. Pasal tersebut mengatur tentang usia minimal 50 tahun dan usia maksimal 65 tahun bagi pimpinan KPK pada masa proses pemilihan. MK mengubah pasal tersebut menjadi berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

Baca juga :   MK Putuskan Penghapusan Ambang Batas Empat Persen Berlaku Mulai Pemilu 2029

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,775

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *