Hukum-KriminalInfo KlikersKlik News

MUI Jatim Haramkan Transaksi Menggunakan Sistem Paylater

Berdasarkan surat putusan Fatwa MUI Jawa Timur No: 04 Tahun 2022 tentang Transaksi Digital dengan Sistem Paylater, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Fatwa Haram untuk transaksi digital mengunakan sistem paylater.

Surat putusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 3 Agustus 2022 yang ditanda tangani langsung oleh ketua MUI Jawa Timur KH. Makruf Chozin.

Ditetapkannya fatwa oleh MUI Jatim tersebut tidak terlepas dari maraknya transaksi pembayaran menggunakan e-commerce deengan sistem paylater yang menimbulkan petanyaan bagi masyarakat terkait hukum dari transaksi tersebut.

Ketua MUI Jawa Timur KH. Makruf Chozin mengatakan bahwa transaksi menggunakan sitem paylater dengan sistem bunga hukumnya haram.

“Sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau hutang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah, karena termasuk riba”. ungkap Makruf Chozin dalam keteranyanya, Jum’at (05/08/22).

Lebih lanjut Makruf mengungkapkan bahwa yang yang diharamkan buka metodenya pembayarannya, melainkan akad yang digunakan.

“Kami tidak mempermasalahkan paylater sebagai metode, tapi yang dibahas adalah akad yang digunakan,” Imbuhnya.

Sementara Sekretaris MUI Jatim KH. Sholihin Hasan, M.H.I memperbolehkan transaksi dengan sistem paylater selama tida ada bunganya.

“Sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau hutang piutang yang di dalamnya tidak ada ketentuan bunga, hanya administrasi yang rasional, hukumnya boleh”. ungkap Sholihin

Solihin juga menjelaskan bahwa memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam transaksi pinjam-meminjam merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan tujuan dasar dalam akad pinjaman, yaitu menolong sesama dantidak menyalahi prinsip-prinsip syari’ah.

“Artinya kita tidak alergi terkait perkembangan teknologi, namun kita menekankan paylater sebagai metode sah tapi akad yang digunakan harus sesuai dengan syariah,”. kata Solihin

Fatwa MUI Jawatimur memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mendorong pelaku usaha digital dengan sistem paylater agar menerapkan prinsip syari’ah dan berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,750

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *