HeadlineHukum-KriminalInfo Klikers

Mengenal Istilah Hukum “Obstruction Of Justice”

Obstruction of justice merupakan istilah hukum dalam penanganan suatu kasus tindak pidana.

Belakangan Istilah hukum ini sering disebutkan dalam dalam kasus yang menyita perhatian publik tanah air yaitu pembunuhan Birgadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.


Lalu sebenarnya apa itu obstruction of justice?

Secara umum pengertian obstruction of justice adalah penghalangan keadilan adalah suatu tindak pidana yang terdiri dari menghalangi jaksa, penyelidik, atau pejabat pemerintah lainnya. Dalam beberapa yurisdiksi, ini juga mencakup pelanggaran yang lebih luas dari memutarbalikkan jalannya keadilan.

Sedangkan menurut Black’s Law Dictonary Ninth Edition (hal. 1183), obstruction of justice:

Interference with orderly administration of law and justice, as by giving false information to or with holding evidence from a police officer pr prosecutor, or by harming or intimidating wirness or juror.

Jika diterjemahkan secara bebas istilah “obstruction of justice” adalah ketidakpatuhan terhadap sistem hukum dengan mengahalang-halangi proses hukum dalam suatu perkara, seperti :

  • Mengganggu prosedur hukum
  • tidak sepenuhnya mengungkapkan/memberikan informasi palsu; atau
  • menyakiti atau mengintimidasi saksi

Dasar Hukum Obstruction of Justice di Indonesia

Di Indonesia, tindakan obstruction of justice telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni dalam Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam Pasal 221 KUHP, disebutkan bahwa arti obstruction of justice yaitu suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum. Adapun bunyi Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice adalah sebagai berikut.

Isi Pasal 221 KUHP Ayat 1:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

  1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
  2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Isi Pasal 221 KUHP Ayat 2:

Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.

Adapun bunyi Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 (Tipikor) tentang ancaman bagi pelaku obstruction of justice adalah sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 233 KUHP

Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada orang lain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,291

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *