Info KlikersPolitikRegional

Bacalon DPD RI Sulsel AM Iqbal Parewangi dan Ariella Hana Sinjaya Adukan KPU Sulsel ke Bawaslu Usai Dinyatakan TMS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel telah menetapkan 18 nama Bacalon DPD RI lolos verifikasi faktual dan menetapkan 4 Bacalon gugur yang ditetapkan pada (12/04/2023).

Memenuhi Syarat Verifikasi

  • Al Hidayat Syamsu
  • Andi Muh Ihsan
  • Musa Salusu
  • Andi Maradang Mackulau
  • Andi Abd Waris Halid
  • Elli
  • Chairil Anwar
  • Abdul Rahman
  • Andi Hatta Marakarma
  • Andi Muh Yagkin Padjalangi
  • Muhammad Nasyit Umar
  • Harmansyah
  • Lily Amelia Salurapa
  • Prof. Dr. Idrus Andi Paturusi
  • Siti Diza Rasyid
  • Tamsil Linrung
  • A.M. Yusran Paris
  • Andi Baso Ryadi Mappasulle

Tidak Memenuhi Syarat

  • A. M. Iqbal Parewangi
  • H. Irwan Intje, ST. MM.
  • Andi Armal Al Hakam
  • Ariella Hana Sinjaya

Dari 4 nama yang dinyatakan TMS tersebut kemudian terdat dua nama melakukan aduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kedua bacalon yang mengadu ke Bawaslu ialah Iqbal Parewangi dan Ariella Hana Sinjaya. Mereka meminta hasil verifikasi faktualnya diselesaikan lewat sengketa.

“Ada dua (pengaduan) yang masuk, memohon untuk diselesaikan lewat sengketa karena merasa dirugikan,” kata Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad Sabtu (15/4/2023).

Baca juga :   Sah! Anggota Bawaslu RI Puadi, Gunakan Hak Suara di Pemilu 2024

Saiful mengaku sedang meninjau laporan keduanya sesuai dengan syarat yang berlaku. Jika memenuhi syarat, maka Bawaslu akan memanggil bacalon yang bersangkutan dan KPU Sulsel.

“Kami akan melihat secara prosedural dulu, bahwa apakah permohonan mereka memenuhi syarat formil atau materiil. Jika memenuhi, langkah pertama yang akan kami lakukan adalah memanggil kedua belah pihak, pemohon (bacalon DPD) dan termohon (KPU Sulsel),” papar Saiful.

Dia menjelaskan bacalon DPD berhak mengajukan keberatan apabila keputusan yang diterima dianggap merugikan. Meski demikian, dia menyebut proses mediasi nantinya terikat pada aturan yang berlaku.

“Mereka bisa melakukan mediasi, ini kan mereka merasa dirugikan, jadi disengketakan. Kita akan proses mediasi, jika tidak ada kesepakatan dalam penyelesaian sengketa pemilu, tidak memenuhi syarat, maka tidak boleh disepakati,” katanya.

Selain itu, Saiful menegaskan akan melimpahkan kasus keduanya ke pengadilan bila proses mediasi menemui jalan buntu. Dia menyebut pihak pengadilan akan memeriksa bukti-bukti pemohon dan termohon.

Baca juga :   Awasi Pemilu 2024, Anggota Bawaslu RI Puadi Sambangi 4 TPS di Batam Indah Tangsel Hingga Kantor Bawaslu Kota Bekasi

“Jadi akan diproses kembali sesuai ketentuan. Jika tidak, maka kami akan lanjut dalam proses ajudikasi, di sidang. Nanti di sana akan diperiksa, jawaban termohon dan permohonan pemohon,” ucapnya.

“Jadi di sana akan diperiksa bukti-bukti dan alat bukti yang diberikan. Dari situ, kita akan putuskan apakah permohonan diterima atau tidak,” tambahnya.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,387

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *