Headline

Kejaksaan Agung tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka dan Ditahan di Kasus BTS Rp 8 T

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate langsung ditahan.

Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dan ia ditahan setelah diperiksa oleh penyidik.

Johnny G Plate yang merupakan politisi Partai Nasdem ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Dalam kasus tersebut diduga diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. Kasus ini dimana melibatkan banyak pihak yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedikitnya terdapat 5 tersangka sudah tetapkan diantaranya adalah sebagai berikut :

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

What's your reaction?

Related Posts

1 of 598

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *