berita klikersHeadlineInfo KlikersKlik NewsPolitik

Diskusi Kelompok DPD, M. Syukur Dorong Pengkajian Pemisahan UU MD3

KLIKERS.ID – Ketua Kelompok DPD M. Syukur menyambut baik adanya pembahasan lebih lanjut terkait wacana pemisahan UU MD3 dengan Ketua MPR.

Demikian disampaikan M. Syukur Dalam pengantar diskusi bertajuk “Optimalisasi Kewenangan DPD melalui Pemisahan UU MPR, DPR, dan DPD” di Hotel Santika, Bogor pada Kamis, (30/03/2023).

Diskusi Publik ini sendiri menghadirkan para pakar seperti Prof. Satya Arinanto Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Prof. Djohermansyah Djohan mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Prof. Irfan Ridwan Maksum Guru Besar Tetap Administrasi Publik Universitas Indonesia, Feri Amsari Pengamat Hukum Tata Negara dan Adrianus Garu politisi yang juga pernah menjadi Anggota DPD periode 2014-2019.

Sedangkan dari Pimpinan Kelompok DPD yang hadir ada M. Syukur sebagai Ketua Kelompok DPD di MPR, kemudian ada pimpinan Kelompok DPD yang lain seperti Ahmad Kanedi, Muhammad Nuh, dan Amang Syafrudin.

Senator asal Jambi ini menyampaikan bahwa kedudukan DPD yang diatur di UU MD3 selama ini belum mencerminkan adanya kewenangan lembaga DPD yang kuat, efektif dan optimal untuk menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya.

Sehingga ketika ada pembicaraan soal pemisahan UU MD3 dengan Ketua MPR, Kelompok DPD menyambut wacana tersebut untuk diseriusi dengan mendorong adanya suatu pembahasan lebih lanjut.

“Waktu itu kita berinisiatif untuk mengundang Pimpinan MPR untuk membicarakan pemisahan UU MD3 ini, mungkin karena mereka merasa sebagai pimpinan yang lebih diatas, maka Ketua MPR nantinya yang akan mengundang Kelompok DPD, namun, sampai sekarang belum ada kelanjutannya”. Kata Syukur.

Ia berharap adanya wacana Pemisahan UU MD3 bisa menjadi peluang DPD untuk mendorong penguatan Kewenangan DPD melalui pengaturan UU tersendiri, namun menurutnya juga penguatan itu akan mengalami tantangan tersendiri selama DPD belum diberikan kewenangan lebih jauh dalam menyusun UU tersebut, apalagi ranah pembahasan dan pengambilan keputusan sebuah RUU masih diserahkan kepada DPR.

“Oleh karena itu memang wacana pemisahan UU MD3 perlu dikaji lebih serius, untuk mencari celah dimananya DPD bisa diperkuat kewenanganya”. Tegas, Syukur Ketua Kelompok DPD yang berasal dari Jambi ini.

Baca juga :   Usai Unggul DPD Jabar, Komeng Pastikan Bawa Aspirasi Masyarakat

Menurut Syukur juga sebenarnya Kelompok DPD tidak mempunyai kewenangan untuk membahas pemisahan UU MD3 karena ini ranah PPUU yg berwenang untuk menyusun.

“Karena kami sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Ketua MPR membahas tentang pemisahan UU MD3, Maka kami berinisiatif membantu PPUU untuk ikut terlibat pendalaman terhadap wacana tersebut”. Pungkas Syukur

Sedangkan Guru besar Administrasi Publik Irfan Ridwan Maksum mengatakan sebetulnya jika semua lembaga terutama DPR memiliki pandangan yang sama perlunya penguatan kewenangan DPD yang tetap dalam koridor NKRI tanpa dipisah pengaturannya mungkin dapat diwujudkan.

“Namun, seringkali terjadi perbedaan pendapat lebih besar antara DPR dan DPD ketika bersama sama memikirkan kamar DPD sehingga akan sulit tercapainya titik temu”. kata Irfan.

DPD bisa memperkuat kewenangannya di level organisasi melalui revisi UU terkait kedudukan DPD.

“Perbaikan ini jangan sampai keliru ke bawah, DPD semakin jauh dari aspirasi Daerah Otonom. sebaliknya juga keliru ke atas dengan menjadikan selayaknya Senat Negara Bagian” tegas Irfan

Irfan juga menambahkan jika dilakukan pemisahan UU itu ada kelemahannya soal muatan yang diatur bisa saja berlebih dan tidak sinkron dengan materi kedudukan dan proses kameralisme lembaga legislatif yang sedang diatur dan akan dibahas terkait perubahan kedudukan DPD.

“Selain itu merevisi UU menjadi terpisah atau tidak tanpa melalui Amandemen UUD Pasal 22 D dengan menggeser menjadi bikameral akan membuka peluang terjadinya judicial review”. Terang Irfan

Masukan terhadap rencana pemisahan UU MD3 juga disampaikan oleh Djohermansyah Djohan mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, ia mengatakan jika penguatan kewenangan DPD ditempuh melalui pembentukan UU tersendiri, maka yang perlu diatur adalah keterlibatan penuh DPD dalam semua tahapan pembicaraan tingkat I.

“Selain itu perlu juga mengatur posisi suara DPD dalam Voting berimbang dengan seluruh Fraksi di DPR dengan perbandingan 50:50. Menambah jumlah anggota DPD tahun 2024 menjadi 152 anggota dari 38 Provinsi” ungkap Prof Djoe sapaan akrabnya.

Baca juga :   Peringati Hari Otoda ke-28, Ketua Kelompok DPD RI Sebut Otoda Masih Perlu Banyak Perbaikan

Ia menambahkan perlunya juga Penguatan Leadership Pimpinan DPD dengan memperbaiki persyaratan dalam pemilihan pimpinan paling kurang telah menjadi anggota DPD dua kali berturut turut.

“Mendapatkan suara terbanyak di dapilnya. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Berpengalaman dalam penyelenggaraan pemda (komitmen terhadap kepentingan
daerah). Masa jabatan pimpinan DPD 5 tahun. Wapres menjadi Senator ex-officio dengan peran sebagai penghubung (liason officer) antara DPD-Pemerintah”. Tutup Prof Djoe

Sedangkan pendapat yang lain diutarakan oleh Satya Arinanto Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, ia menerangkan selama ini kinerja DPD meliputi soal Pengajuan RUU, Pengajuan Pandangan dan Pendapat, Pengajuan Pertimbangan, Pengajuan Hasil Pengawasan.

“Selain itu ada kinerja DPD yang lain seperti seluruh RUU, Pandangan dan Pendapat, dan Pertimbangan yang telah dihasilkan, selama ini telah disampaikan kepada DPR, namun menurut DPD, tidak ada tindak lanjutnya untuk melibatkan DPD dalam proses pengajuan, pembahasan, dan pertimbangan RUU”. Ungkap Satya

Ia menambahkan jika diperlukan adanya pemisahan UU MD3, para anggota DPD juga harus mempertimbangkan aspek lain seperti Perspektif sejarah. Berdasarkan rumusan pasal-pasal terkait MPR, DPR, dan DPD dalam UUD 1945.

Permasalahan optimalisasi kewenangan tidak terletak pada soal pengaturan dalam satu UU atau dalam UU yang terpisah, namun terkait dengan pembatasan-pembatasa kewenangan masing-masing lembaga negara tersebut dalam UUD 1945.

“Yang terpenting adalah tentang detail tidaknya pengaturan tentang kewenangan masing-masing Lembaga tersebut dalam UU, baik dalam satu UU maupun dalam UU yang terpisah”
tambah Satya

Pendapat lain disampaikan oleh Feri Amsari, pengamat hukum tata negara ini mengatakan adanya keinginan memperkuat kewenangan DPD melalui pemisahan UU MPR, DPR, dan DPD bisa menjadi pertanyaan?

“Sebenarnya DPD itu membutuhkan penguatan kewenangan atau pemisahan UU? Kalau membutuhkan penguatan kewenangan, menurut saya tidak perlu melalui pemisahan UU”. kata Feri

Ia menambahkan adanya pemisahan UU malah akan memperlemah posisi DPD karena nantinya DPR lah yang membahas dan memegang pengambilan keputusan terhadap UU yang mengatur DPD.

Baca juga :   Usai Unggul DPD Jabar, Komeng Pastikan Bawa Aspirasi Masyarakat

“Apakah DPR mau ngasih penguatan kewenangan DPD yg lebih kuat. Saya yakin DPR tidak mau, bahkan bisa saja DPR akan memperlemah posisi DPD”. Tambah Feri yang juga pengajar di Andalas ini.

Selama ini DPD selalu berkutat pada meminta kewenangan padahal ada cara lain yang bisa dilakukan, para anggota DPD bisa menjadi corong dari masyarakat di daerah seperti jika ada masalah kebijakan-kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat, anggota DPD harus bersuara kencang membela mereka.

“DPD harus memanfaatkan tampilan politisnya, itu jauh lebih penting sebagai preferensi masyarakat” saran Feri

Feri juga menambahkan selama ini kelemahan DPD tidak adanya peran yang seimbang dengan DPR karena disebabkan adanya kewenangan yang lemah, komposisi jumlah anggotanya yang sediikit, dan ruang politik yang tidak diberikan secara maksimal untuk memperkuat kewenangan DPD yg diperlukan.

“Maka tugas DPD yang perlu difokuskan saat ini membangun gagasan bagaimana DPD menjadi kekuatan lembaga legislatif yang lebih kuat dan lebih baik”.Jelas, Feri

Dipihak lain Adrianus Garu yang juga pernah menjadi anggota DPD periode 2014-2019 berpendapat bahwa persetujuannya terhadap pemisahan UU MD3 dikarenakan selama ini DPD tidak bisa melakukan kerja-kerja yang bisa dieksekusi ke daerah.

“Oleh karena itu diharapkan dengan adanya pemisahan UU MD3 bisa diatur kewenangan DPD yang bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di daerah”. Kata Adrianus

Ia juga menambahkan sependapat dengan narasumber lain yang menginginkan DPD lebih dekat dengan daerah otonom karena itu merupakan ruang lingkup kewenangannya sehingga DPD bisa memposisikan sebagai bagian dari kepentingan dari daerah otonom tersebut.

“DPD bisa memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk memperkuat bargainingnya sebagai lembaga yang benar-benar membawa dan membela kepentingan aspirasi daerah”. Tutup Adrianus yang juga seorang Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional ini. (*)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,827

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *