berita klikersInfo KlikersKlik News

Bawaslu Imbau Calon Peserta Pemilu Ikuti Aturan Kampanye di Media

KLIKERS.ID Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau calon peserta pemilu mengikuti aturan berkampanye sesuai peraturan perundangan.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat memberikan sambutan dalam kegiatan Kick Off Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Senin 19 Juni 2023.

Tidak ada pengecualian, menurut Totok semua peserta pemilu yang memiliki kelebihan dana atau memiliki media tetap harus mengikuti aturan berkampanye.

“Bagi yang punya media atau punya duit banyak tidak boleh semena-mena dalam mengkampanyekan dirinya di media karena, sebab ada batasan dan peraturan yang berlaku,” kata Totok dilansir kliker.id dari laman resmi bawaslu.go.id, Rabu (21/06/2023).

Totok menjelaskan pelaksanaan kampanye peserta pemilu telah ditetapkan oleh Peraturan KPU (KPU). Untuk itu, dia meminta kepada pers sebagai salah satu partner strategis ikut mengawasi dan melakukan pencegahan kampanye di luar jadwal.

“Pers menjadi koalisi strategis Bawaslu untuk melakukan pencegahan terkait kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan,” ungkap Totok.

Baca juga :   Awasi Pemilu 2024, Anggota Bawaslu RI Puadi Sambangi 4 TPS di Batam Indah Tangsel Hingga Kantor Bawaslu Kota Bekasi

Totok menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatakan pidana satu tahun bagi yang melakukan Kampanye di luar jadwal. “Undang-Undang Nomor 7 mengatur ancaman satu tahun bagi siapa yang melakukan kampanye diluar jadwal, seperti memberikan visi dan misinya,” jelas dia.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengajak partai politik (parpol), pers dan penyelenggara pemilu menjadikan Pemilu 2024 lebih demokratis dengan gotong royong. “Ayo bersama-sama semuanya dari parpol, pers, dan penyelenggara pemilu menjadikan pemilu ke depan demokratis dengan gotong royong,” ungkap Totok.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,778

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *