PolitikSpecial Klik

Politik Kompromi Ala Kopi Mulia: Dibalik Lahirnya UU Pemilu Serentak

Resensi Buku:
Dr. Zainudin Syarif, M.Ag
Direktur Pascasarjana IAIN Madura

Memasuki Pemilu 2019, ada keberanian dari Presiden Joko Widodo untuk mendobrak tradisi baru dengan menggabungkan seluruh UU terkait Pemilu dalam bentuk kodifikasi.

Tiga Undang-Undang, yakni UU Penyelenggaraan Pemilu, UU Pemilu dan UU Pilpres disatukan, sehingga ketika kita membutuhkan pembahasan tentang pemilu cukup merujuk pada satu UU.

Lahirnya buku “Di Balik Penyusunan UU Pemilu; Proses Negoisasi dan Konfigurasi Antarfraksi” yang ditulis Achmad Baidowi ini setidaknya ingin mendokumentasikan proses penting lahirnya sebuah UU.

Ada beberapa hal penting yang diulas dalam buku ini terkait dengan isu baru dalam kepemiluan. Tidak hanya proses pembahasan yang diwarnai perdebatan dan adu argumen antar anggota pansus, namun penulis juga mencoba mengungkap hal-hal yang tidak diketahui publik.

Misalnya, ketika penulis menyampaikan proses pemilihan pimpinan pansus sehingga terpilih Lukman Edy (PKB) sebagai ketua Pansus RUU Pemilu (hlm 20).

Bagi masyarakat umum, terpilihnya Lukman ini tentu mengejutkan, mengingat PKB ada di koalisi pemerintahan yang di dalamnya ada partai besar yakni PDIP dan Golkar. Namun, ternyata dalam pemilihan pansus justru PKB berbeda sikap dengan PDIP dan Golkar.

Rupanya ada kesamaan kepentingan dari parpol-parpol menengah dan kecil seperti Demokrat, PKB, PAN, PKS, PPP, Hanura terkait lima isu krusial, yakni parliamentary threshold, alokasi kursi per dapil, presidential threshold, sistem penghitungan kursi, dan sistem penentuan suara terbanyak.

Ternyata dalam isu pemilu ini, enam parpol tersebut berhasil menggandeng Partai Gerindra. Kerjasama ini cukup unik melibatkan parpol koalisi dan parpol koalisi.

Hal inilah semakin memperkuat adagium bahwa dalam politik tidak ada kawan dan lawan abadi, yang abadi hanyalah kepentingan.

Penulis tak ragu untuk menceritakan situsai –istilah mereka- Kopi Mulia, yakni forum lobi-lobi sambil ngopi di Hotel Mulia yang akhirnya menjadi nama grup ini.

Rupanya koalisi tujuh parpol tersebut tidak hanya dalam pembahasan RUU Pemilu namun juga di Komisi II DPR dalam pemilihan anggota KPU RI dan Bawaslu RI.

Sepanjang pembasan RUU Pemilu, tujuh koalisi parpol tersebut cukup solid bahkan berhasil mendatang para ketua umum untuk bertemu guna mencapai kesepakatan (hlm 122).

Jika tidak segera diredam oleh koalisi pemerintahan, yakni dengan melakukan konsolidasi antar parpol koalisi pemerintahan, maka koalisi Kopi Mulia ini akan memenangkan pertarungan.

Meskipun telat menyadari, namun kekompakan koalisi pemerintahan akhirnya membuyarkan tatanan bangunan koalisi Kopi Mulia.

Meskipun diwarnai Walk Out oleh empat fraksi yang tidak setuju dengan rumusan pasal 222 terkait presidential threshold, UU ini resmi disahkan oleh rapat paripurna.

Pemilu 2019 merupakan sejarah bagi bangsa Indonesia karena baru pertama kali melaksanaan pemilihan umum secara serentak antara Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.

Ketentuan mengenai Pemilu serentak ini berdasarkan perintah keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.

Sebagai sebuah pengalaman baru, tentu masih banyak hal yang perlu disempurnakan.

Misalnya, yang paling terlihat adalah hiruk-pikuk politik lebih banyak didominasi oleh kontestasi calon Presiden. Sementara Pemilu legislatif baik untuk DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota maupun DPD cenderung sepi dari pembicaraan.

Nah, pengalaman ini menjadi acuan bagi pemerintah dan DPR sebagai pembuat Undang-Undang Pemilu dalam merumuskan regulasi yang baru sesuai dengan kebutuhan.

Sebagaimana lazimnya di Indonesia, proses pembahasan UU Pemilu selalu dilakukan setiap lima tahun sekali.

Meskipun wajar, namun tradisi bongkar-pasang regulasi menyebabkan tidak adanya sakralisasi terhadap ketentuan hukum pemilu. Bahkan, selama bertahun-tahun ketentuan mengenai pemilu terpisah dalam beberapa UU.

Dalam buku ini juga dipaparkan istilah-istilah baru dalam dunia kepemiluan di Indonesia. Di antaranya mengenai konversi suara menjadi kursi dengan sistem saint lague murni.

Sebuah metode matematika Pemilu yang relatif baru bagi insan politik di Indonesia yang sudah terbiasa dengan metode kuota hare dengan bilangan pembagi pemilih (BPP) yakni jumlah suara sah dibagi jumlah kursi.

Sementara saint lague murni yakni sistem pengihutungan dengan bilangan pembagi tetap (BPT) angka ganjil untuk menentukan kepemilikan kursi.

Munculnya istilah saint lague murni karena sebelumnya pemerintah mengajukan konsep saint lague modifikasi, yakni pada hitungan pertama dibagi dengan angka 1,4.

Sebuah model penghitungan baru yang tidak lazim digunakan di negara. Hanya Swedia yang menerapkan sistem saint lague modifikasi dalam penghitungan suara menjadi kursi.

Sementara saint lague murni, yakni mengadopsi rumus awal penghitungan tersebut yakni dengan angka pembagi ganjil 1, 3, 5,7 dan seterusnya.

Sebagai istilah baru dalam pemilu di Indonesia, metode saint lague (murni) masih asing bahkan publik bingung. Tidak hanya orang awam, para jurnalis yang biasa meliput pembahasan RUU Pemilu ini pun masih “buta” dengan sistem ini.

Terbukti, Achmad Baidowi politisi santri ini bersedia meluangkan waktu untuk mengajarkan penghitungan sistem saint lague kepada para yuniornya (hlm 95).

Maklum, sepuluh tahun sebelumnya rupanya penulis buku ini juga berada di posisi yang sama dengan para yuniornya tersebut ketika berkarier di Koran SINDO.

Buku ini semakin menarik karena dilengkapi info grafis dan foto-foto kegiatan penulis saat di Pansus RUU Pemilu maupun saat tampil dalam diskusi di media televisi.

Akhirnya, kita semua harus bersyukur atas upaya penulis mendokumentasikan proses perjalanan di pansus, membuat literasi tentang kepemiluan semakin bertambah.

Kekurangan dalam buku ini belum membahas semua hal di balik layar munculnya pengaturan dalam setiap bab ataupun pasal.

Mungkin, itu karena keterbatasan ruang untuk mengeksplorasikan dalam buku ini.

Judul Buku : Di Balik Penyusunan UU Pemilu. : Proses Negoisasi dan Konfigurasi Antar Fraksi
Penulis. : Achmad Baidowi
Edisi. : Desember 2018
Hlm. : 157 +xiv
Penerbit. : SUKA-PRESS & Bening Pustaka

Presiden Klikers Indonesia, Peneliti, penulis, pembelajar, ayah dari dua anak

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,216

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *