Special Klik

Pelonggaran Waktu Dine-in 30 Menit, Ada Restoran Yang Menerapkan Aturan Ini

     Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat  (PPKM) hingga 23 Agustus 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikankelonggaran dengan memperbolehkan Dine-in di restoran selam 30 menit. Pada peraturan sebelumnya pengunjung restoran dan warteg diberi waktu 20 menit.

Aturan tersebut menyebabkan pro dan kontra selama PPKM level 4, banyak yang menganggap remeh karena pengawasanya tidak jelas. Beberapa pelanggan mengatakan tidak pernah dibatasi oleh pemilik warteg.  Seorang warga Jakarta Tasya (22) tidak menyangka jika sebuah restoran cepat saji di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, benar-benar mematuhi  aturan tersebut. Tasya  diminta meninggalkan meja makan setelah batas waktu 30 menit telah berakhir.

“Ternyata beneran dibatasin tadi sekitar 30 menit,” kata Tasya . Dilansir dari Tempo pada Rabu, 18 Agustus 2021 sore.

Setelah pulang dari kantor, tasya makan di restoran cepat saji yang kini sudah melayani dine-in lagi. Namun pengunjung hanya boleh dine-in di area luar atau outdoor, dan ada petugas yang mendata dan mengawasi batas waktu makan tersebut.

“Tadi es krim saya masih banyak tiba-tiba disuruh pergi, katanya udah 30 menit,” kata Tasya.

Tasya memaparkan bahwa  aturan itu merepotkan pengunjung restoran, namun efektif dalam mencegah kerumunan. Pengunjung jadi akan berpikir dua kali untuk dine-in. “Ribet peraturannya, tapi bisa kurangin pengunjung jadi ya enggak apa-apa deh,” ujarnya.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 556