EkonomiKlik NewsSpecial Klik

Menolak Rencana Pemerintah Kenakan Tarif Pajak Untuk Sembako

Pemerintah berencana memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi produk bahan pokok atau sembako.

Rencana ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) .

Dalam draf beleid tersebut, seperti yang dilansir dari CNNIndonesia.com, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Artinya, daftar yang dihapuskan akan dikenakan PPN.

Sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Barang tersebut meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.

Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud adalah emas, batu bara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.

Rencana memasang tarif PPN bagi sembako ini mendapat penolakan dari banyak pihak, salah satunya Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi).

Baca juga :   KPU Binjai Telah Siap Hadapi Pemilu 2024

Mereka memprotes rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai obyek pajak.

Ketua Umum Ikappi Abdullah Mansuri mengatakan, pemerintah seharusnya menghentikan upaya bahan pokok sebagai obyek pajak dan harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan.

“Apalagi kebijakan tersebut digulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit,” ujarnya seperti dikutip kompas.com, Rabu (09/06/2021).

Penolakan juga datang dari Kontak Tani dan Nelayan Indonesia (KTNA). menurut KTNA, tarif PPN untuk sembako hanya akan merugikan para petani dan nelayan kecil.

“Ini akan berimbas ke seluruh Indonesia dan membuat gaduh masyarakat, terutama masyarakat petani dan nelayan,” kata Wakil Sekretaris Jenderal KTNA, Zulharman Djusman secara tertulis pada Kamis (10/06/2021).

Sedangkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan PPN untuk sembako ini merupakan kebijakan yang tidak pro rakyat kecil, di mana di sisi lain pemerintah memberikan relaksasi pajak lewat tax amnesty jilid II.

“Orang kaya diberi relaksasi pajak termasuk produsen mobil diberikan relaksasi PPnBM dalam kapasitas mobil tertentu 0 persen. Tapi rakyat (kecil) makan yang dengan sembako direncanakan dikenai pajak,” kata Said secara virtual, Kamis (10/06/2021).

Baca juga :   DPR RI Dorong Dibentuknya Komisi Perempuan di APA

Said Iqbal memastikan buruh akan menjadi garda terdepan untuk menolak rencana Menteri Keuangan tersebut.

Ia juga mengimbau agar DPR bisa lebih pro ke rakyat untuk tidak mengesahkan rencana tersebut. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,597

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *