HeadlineSpecial Klik

Membaca Tradisi Pecah Kongsi Para Politisi

Sejarah kepartaian di Indonesia mencatatkan, konflik dan perpecahan internal sulit dihindari oleh partai berkuasa. Bisa terjadi menjelang, saat atau setelah pemilu. Ada yang menyebutnya pekong; pecah kongsi. Lantas, kongsi mana yang akan pecah di 2019?

Pusat Penelitian Politik – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI) melalui Tim Sistem Kepartaian, Sistem Pemilu dan Parlemen, sepanjang tahun 2016 hingga pertengahan 2017, melakukan penelitian terhadap konflik internal dan perpecahan partai.

Melalui riset kualitatif, ditemukan bahwa konflik internal terjadi hampir pada semua partai yang berkuasa di parlemen. Terutama setelah era reformasi.

Meskipun Undang-undang Partai Politik telah mengatur secara khusus mengenai konflik partai dan cara penyelesaiannya, tapi pecah kongsi masih menjadi persoalan yang sulit dicegah dan diatasi.

Tim peneliti P2P-LIPI, terdiri dari Syamsuddin Haris, Lili Romli, Sri Nuryanti, Moch Nurhasim, Devi Darmawan, Ridho Imawan Hanafi dan Aisah Putri Budiatri sebagai koordinator Tim.

Dalam resume penelitian yang diekspos melalui Jurnal Penelitian Politik volume 14 nomor 2, akhir tahun 2017, disebutkan bahwa perpecahan dalam tubuh partai di Indonesia sudah terjadi sejak sebelum Indonesia merdeka. Yang terekam kuat dalam sejarah, ketika Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII) terbelah menjadi dua faksi. Faksi non-komunis yang kemudian dikenal sebagai Sarekat Islam (SI) dan faksi komunis: SI Merah.

Aisah Putri Budiatri

Dalam resume penelitian yang disusun oleh Aisah Putri Budiatri, disebutkan bahwa pasca kemerdekaan, perpecahan partai pada sistem demokrasi parlementer, juga terjadi pada partai besar, yaitu Partai Masyumi.

Saat pemerintahan Orde Baru, pemerintah menyederhanakan jumlah partai menjadi tiga saja. Tetapi konflik internal tetap terjadi, bahkan pada partai yang berada di luar kekuasaan: PPP dan PDI.

Angka konflik internal partai meningkat justru pada saat era reformasi. Hampir seluruh partai besar mengalaminya. Secara berturut, tahun 2001 terjadi perpecahan di PDIP. Tahun 2002, konflik terjadi di PDIP, Partai Golkar, PKB, PPP. Tahun 2004, Partai Golkar. 2005: PDIP, PKB, Partai Demokrat, PPP. 2006: PAN. 2008: PKB. 2012: Partai Golkar. 2013: Partai Nasdem. 2014: Partai Golkar, PPP, Partai Hanura. 2016: PKS.

Pecahnya Partai

Penelitian yang dilakukan Tim peneliti P2P-LIPI menemukan beberapa faktor penting penyebab terjadinya konflik dan perpecahan internal partai di Indonesia. Yang paling menonjol adalah faksi dan faksionalisasi.

Secara umum, faksi dimaknai sebagai sub-kelompok yang menjadi bagian dari kelompok besar, yaitu partai politik. Faksi juga bisa merujuk pada kelompok intra-partai.

Baca juga :   MK Putuskan Penghapusan Ambang Batas Empat Persen Berlaku Mulai Pemilu 2029

Proses yang dinamis dan transformasi yang berulang sebagai respon atas insentif yang diperoleh, pada akhirnya membentuk faksionalisasi. Jika faksionalisasi ini berlangsung kooperatif, maka kerjasama membangun partai akan menguat.

Namun, faksionalisasi yang kompetitif dan degeneratif, bisa berujung pada perpecahan partai. Ini sangat terkait dengan insentif atau keuntungan apa yang diterima pada masing-masing kelompok, juga upaya untuk melanggengkan patronase.

Faksi ini sendiri, muncul setidaknya karena enam hal. Pertama, adanya kesamaan atribusi nilai dan ideologi. Kedua, kompleksitas aspek sosiologis anggota partai. Ketiga, akibat sistem politik, yaitu sistem kepartaian dan sistem pemilu.

Dalam sistem politik, yang menggunakan sistem keterwakilan proporsional tertutup —yang cenderung menciptakan partai yang sentralistik— risiko terjadinya konflik atau perpecahan cukup kecil. Sedangkan sistem keterwakilan proporsional terbuka, cenderung mendorong terjadinya perpecahan partai.

Hal keempat adalah desentralisasi struktur organisasi partai. Partai dengan pengelolaan keuangan yang terdesentralisasi, cenderung berkonflik. Kelima, proses seleksi dan pemilihan internal struktur kepengurusan. Dimana, proses yang terbuka dan memberikan peluang yang sama, akan memperkecil peluang konflik.

Dan, faktor keenam adalah gaya kepemimpinan elit partai. Pemimpin yang otonom dalam membuat keputusan, cenderung mencegah perpecahan partai.

Secara teori, konflik dan perpecahan partai secara langsung akan melemahkan legitimasi terhadap partai. Jika berlanjut, akan berdampak pada tidak terlembaganya sistem kepartaian.

Dampak buruk lain akibat perpecahan partai adalah: menguatnya kaderisasi dan pengisian struktur partai yang berafiliasi pada seseorang atau faksi tertentu, dan bukan pada sistem merit yang berbasis prestasi.

Jika ini terjadi, maka tujuan partai menjadi sempit. Biasanya hanya untuk mencari kekuasaan faksi tertentu saja. Kemudian, tindakan koruptif yang menguntungkan faksi-faksi di dalam partai, akan bermunculan.

Memenangkan Pemilu

Secara umum, setelah era reformasi, perpecahan partai di Indonesia jarang dipicu oleh faktor ideologi. Hasil penelitian mengungkapkan, ini terjadi karena sebagian besar partai cenderung menjadikan dirinya sebagai partai terbuka.

Partai tidak meletakkan ideologi pada posisi ekstrim kiri atau ekstrim kanan. Partai cenderung dalam kategori catch all parties, yakni meninggalkan pengkaderan berbasis nilai moral dan ideologi tertentu.

Partai lebih bertujuan menarik kader lebih luas. Tujuannya adalah untuk memenangkan pemilu. Karena itulah, konflik atau perpecahan partai di Indonesia banyak disebabkan terutama terkait dengan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Baca juga :   MK Putuskan Penghapusan Ambang Batas Empat Persen Berlaku Mulai Pemilu 2029

Situasi ini juga menjelaskan, kenapa fenomena “kutu loncat” terjadi. Anggota partai yang berkonflik, lebih memilih pindah partai dibanding berkompromi jika terjadi konflik di antara faksi yang ada di dalam partai.

Kepemimpinan partai yang personal dan oligarkis, juga menjadi faktor penting terjadinya konflik dan perpecahan partai. Ciri utamanya, ketika pengelolaan partai sudah diperlakukan seolah milik pribadi, kelompok atau keluarga tertentu.

Efek dari pola kepemimpinan seperti ini adalah rendahnya otonomi partai, dan sulitnya kader di bawah mendapatkan ruang kebebasan. Tidak tersalurkannya ide, gagasan dan pandangan alternatif di dalam partai akan memicu faksi-faksi perlawanan. Ini tidak saja mendorong terjadinya konflik. Tapi juga memungkinkan adanya pembelahan diri dan mendirikan partai baru.

Riset Tim peneliti P2P-LIPI juga menemukan, munculnya tokoh-tokoh dominan di dalam partai juga menjadi faktor pemicu terjadinya konflik. Ini terjadi karena biaya politik yang tinggi bagi partai, untuk bertahan dalam dunia perpolitikan di Indonesia.

Pengaruh dari tokoh-tokoh dominan ini, membuka peluang bagi mereka menjadi pengendali dalam kebijakan-kebijakan penting partai. Atau, menjadikan partai hanya sebagai kendaraan politik belaka.

Dominasi individu atau sekelompok elit inilah yang juga menjadi karakteristik partai di Indonesia pada umumnya. Ditambah lagi, sentralisasi struktur organisasi partai, yang tergambar dalam Undang-undang Partai. Dimana, wewenang sentral diberikan pada pengurus partai di tingkat pusat sebagai penentu segala aspek kebijakan partai.

Koalisi Sebagai Pemicu

Selain faktor internal, perpecahan partai juga bisa disebabkan oleh faktor eksternal, yang meliputi: sistem kepartaian, sistem pemilu, pilihan koalisi dan kepentingan kekuasaan, regulasi dan intervensi pemerintah.

Sistem politik yang menggunakan kombinasi sistem proporsional terbuka, lebih cenderung menciptakan konflik internal yang kompleks. Khususnya bagi para caleg.

Ini terjadi, karena biasanya partai secara pragmatis akan mencalonkan caleg yang populer atau memiliki modal finansial yang kuat. Karena, mereka memiliki potensi kemenangan yang besar dalam pemilu.

Ditambah lagi, penentuan kemenangan caleg tidak berdasarkan keputusan pimpinan partai. Tapi, diputuskan oleh perolehan suara individu calon yang dipilih langsung dalam pemilih.

Ini biasanya akan memicu konflik dengan anggota partai yang sudah lama membangun partai dan ditinggalkan dalam proses pencalegan. Karenanya, kompetisi antar caleg di dalam partai menjadi tidak sehat. Terutama, jika ada permainan politik uang.

Pada sistem proporsional tertutup, konflik cenderung bisa diredam karena penentuan nama caleg ditetapkan secara sentralistik. Selain itu, kemenangan calon juga ditentukan oleh jumlah kumulatif perolehan suara partai.

Baca juga :   MK Putuskan Penghapusan Ambang Batas Empat Persen Berlaku Mulai Pemilu 2029

Faktor pemicu lainnya adalah skema sistem demokrasi presidensial dengan basis multipartai, dimana terbentuknya koalisi menjadi hal yang tak terhindarkan. Tidak hanya menjelang pemilu, tapi juga setelah pemilu. Yaitu, ketika presiden terpilih membentuk koalisi dukungan di parlemen.

Idealnya, koalisi dibangun berdasarkan kesamaan ideologi dan visi-misi dalam menjalankan program. Namun, realita di Indonesia, koalisi setidaknya dibangun atas dasar dua faktor: office seeking dan vote seeking.

Yang pertama, koalisi dibentuk untuk tujuan mendapatkan posisi di kabinet pemerintahan yang akan dibentuk. Kedua, koalisi dibangun untuk mencari tambahan dalam perolehan suara di pemilu.

Kepentingan yang berbeda antara satu elite partai dengan lainnya, akan menjadi pemicu terjadinya konflik. Ini bisa menjadi pemicu perpindahan suara kader atau split of cadre vote di saat pemilu.

Transisi Demokrasi

Dampak dari konflik dan perpecahan di dalam partai ini, memang bisa membawa dampak positif. Setidaknya, membuka kesempatan politik baru bagi para politisi. Juga, menjadi pemecah atas kebuntuan dominasi kekuasaan oleh elit tertentu.

Konflik yang berlangsung di dalam partai, bisa melahirkan generasi baru di dalam kepemimpinan partai. Juga mendorong terciptanya rekonfigurasi struktural partai.

Namun, dampak negatif juga perlu diwaspadai. Terutama, konflik partai akan mengganggu rekrutmen dan kaderisasi partai. Konflik juga akan membuat tidak terlembaganya partai, serta terganggunya kinerja elektoral.

Dalam beberapa kasus, akibat konflik ini mengakibatkan beberapa partai tidak bisa ikut dalam pencalonan pilkada, karena adanya kepengurusan ganda. Ini jelas membawa masalah bagi kader di bawah.

Di samping itu, konflik dan perpecahan internal partai adalah kemunduran dalam transisi demokrasi. Karenanya, memutus tali konflik di dalam partai adalah hal yang mendesak.

Salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah merevisi aturan hukum formal tentang konflik internal partai, dengan menghapus ambivalensi hukum. Selain itu juga, mendorong Mahkamah Partai menjadi otonom dan independen.

Termasuk, membuka kemungkinan Mahkamah Partai menjadi mandiri, dengan melibatkan unsur tokoh masyarakat di dalam Mahkamah Partai dengan pola keanggotaan tidak tetap atau ad hoc.

Bagaimana fenomena konflik dan perpecahan partai pada pemilu dan usai pemilu 2019 nanti? Faktor pemicu dan fenomenanya, sebenarnya sudah bisa dibaca pada dinamika masing-masing partai peserta pemilu yang muncul ke publik, saat ini. (*)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,001

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *