Hukum-KriminalSpecial Klik

KPK Sita Sejumlah Aset Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat

Kliksaja.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya  mengeksekusi sejumlah aset milik Muhammad Nazaruddin pada Senin, 28 November 2016.

Eksekusi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini sedianya dilakukan pada Jumat pekan lalu.

“‎Iya, eksekusi ini rencana awalnya akan dieksekusi Jumat lalu, tapi ditunda jadi hari ini,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2016).

Yuyuk menjelaskan, sejumlah aset narapidana kasus Wisma Atlet itu yang dieksekusi KPK kali ini semuanya berada di kawasan Jakarta Selatan.

Diantaranya yakni, ruko Wijaya Graha yang berada di Grand Wijaya, ruko‎ di Jalan Warung Buncit, dan ruko di Jalan Abdullah Syafei.

Sebelumnya, mantan anggota Komisi III DPR Muhammad Nazaruddin telah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani masa hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta terkait kasus suap Wisma Atlet.

Selain itu, Nazaruddin divonis enam tahun penjara atas perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga :   Putu Supadma: EVP 2024 Momentum Naikkan Indeks Demokrasi Indonesia

Vonis hakim juga menyebut ‎aset Nazaruddin yang terkait TPPU dirampas untuk negara.

Pada perkara ini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dinilai sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014‎.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 890